329 Konten Medsos Kena Teguran Virtual Police, Terbanyak di Twitter

132
Medsos
Sebanyak 329 konten di media sosial (medsos) telah diajukan untuk diberi peringatan virtual police (PVP). Konten-konten itu disebut berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA yang berpotensi melanggar Pasal 28 Undang-Undang ITE.

“Dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri pada periode 23 Februari sampai 12 April 2021 menunjukkan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberi peringatan virtual police,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si, kepada wartawan pada hari, Jumat (16/04/2021).

Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 329 konten itu, sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi unsur adanya ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan, sebanyak 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi dan 38 konten dalam proses verifikasi.

BACA JUGA  Konsistensi Penanganan Jadi Kunci dalam Menekan Angka Stunting

“Ada periode ini dari 329 konten yang diajukan PVP didominasi oleh platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook 112 konten,” ucapnya.

Seperti diketahui, virtual police yang bertugas memantau medsos agar ruang digital tetap terjaga sudah mulai beroperasi. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Slamet Uliandi menjelaskan mekanisme peringatan virtual.

BACA JUGA  2 Penumpang Becak Jadi Korban Tabrak Lari, Sang Supir Kabur Usai Antar Korban ke RSUD Adam Malik

Setiap hari, Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial (Medsos) mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Jika ada akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui DM.

BACA JUGA  Beromzet Rp 300 Juta, Polisi Ringkus Penjual Tabung Oksigen dan Regulator di Mangga Dua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini