Jakarta, Radar BI | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah memutus akses terhadap ratusan ribu konten digital yang mengandung unsur perjudian. Termasuk platform digital dan situs yang membagikan konten perjudian.
Dalam siaran persnya, Kominfo menyatakan pemblokiran situs judi daring ini telah dilakukan sejak tahun 2018.
Dalam perinciannya Kominfo pada tahun 2018 sebanyak 84.484 konten judi, 2019 ada 78.306 konten, 2020 mencapai 80.305 konten, 2021 terdapat 204.917 konten dan sepanjang 2022 ini menyasar 118.320 konten. Dengan begitu, total konten judi yang ditutup mencapai 566.332.
Akses terhadap konten-konten itu diputus berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian, ujarnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, pada hari Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, patroli siber oleh Kominfo didukung sistem pengawas situs internet negatif atau AIS yang dioperasikan 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Meski demikian, Kominfo menyatakan upaya penanganan judi online masih menemui sejumlah tantangan. Misalnya, situs judi online diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Addres. Lalu, penawaran judi kerap dilakukan melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kominfo.
Itu belum termasuk tantangan penegakan hukum atas kegiatan perjudian yang diatur secara berbeda di tiap negara.
“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” ujar Semuel.
Bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam upaya pemberantasan konten judi ini, kata Samuel, Kominfo membuka kanal aduan melalui Judi Online dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kominfo.
Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online oleh pemerintah. Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital. Hal itu bertujuan membentengi masyarakat dari pelbagai konten negatif, termasuk perjudian daring.
Menurutnya, program tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.
Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat.
“Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian,” kata Semuel.
Dirinya pun mengimbau masyarakat agar memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan.
Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE disebutkan pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Lalu, Pasal 303 bis KUHP mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp.10 juta.