Jakarta, Radar BI | Banyaknya Oknum yang terlibat dalam kasus pembunuhan Bharada J, harus menerima hukuman dan salah satunya hukuman demosi. Sidang Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada AKP Dyah Chandrawati berupa sanksi demosi.
Apakah sanksi demosi itu..?.
Istilah demosi terungkap saat pembacaan sanksi demosi terhadap Ajun Komisiaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati yang telah menjalani sidang Komisi Etik Polri (KKEP) pada hari Kamis (8/9/22). AKP Dyah Chandrawati harus menjalani sanksi demosi itu selama satu tahun.
Sanksi demosi dijatuhkan kepada AKP Dyah Chandrawati karena terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas. Senjata api itu terkait dengan senpi yang digunakan oleh Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.
Dikutip dari Tribratanews Polri, Selasa (13/09/2022). Pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Chandrawati termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan adminsitrasi senjata api dinas.
Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Kamis (8/9/22), hakim KKEP juga menjatuhkan sanksi lain, yakni sanksi etika. AKP Dyah Chandrawati harus mengajukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP.
Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.
Sementara itu, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada perwira polri yang terbukti melakukan tindakan obstruction of justice.
Perwira Polri yang telah dipecat yaitu Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sumber: Divisi Humas Polri.