Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Jokowi Izinkan Kliennya Berobat ke Singapura

183
Gubernur Papua Lukas Enembe saat diperiksa tim kesehatan beberaoa waktu lalu. (Poto: Merdeka.com)
Gubernur Papua Lukas Enembe saat diperiksa tim kesehatan beberaoa waktu lalu. (Poto: Merdeka.com)
Jakarta, Radar BI | Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan, kliennya belum bisa memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kondisi kesehatannya memburuk.

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening juga meminta izin kepada lembaga antirasuah dan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) agar mengizinkan politikus Partai Demokrat itu berobat ke Singapura. Kondisi Lukas Enembe disampaikan Roy seusai bertemu tim dokter KPK dengan membawa laporan rekam medis kliennya.

“Kami mau sampaikan bahwa bapak Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memungkinkan untuk hadir pemeriksaan hari Senin. Menurut dokter kesehatannya menurun,” kata Stefanus Roy Rening kepada awak media di Gedung KPK Jakarta, pada hari Jumat (23/9/2022).

Stefanus Roy Rening pun meminta izin kepada KPK agar kliennya bisa segera dibawa ke Singapura untuk menjalani pengobatan. Dia memastikan kliennya tidak akan mangkir dan tetap kooperatif seiring statusnya yang sudah menjadi tersangka.

BACA JUGA  Bupati Pemalang Terjaring OTT, KPK Tangkap 23 Orang

“Bapak butuh perawatan secepatnya seperti permintaan dokter beliau di Singapura. Tapi berkait perkara tentu nanti (hubungan) kami dengan KPK baik, sifatnya prosedur maupun substansi dalam kaitan penetapan Pak Gubernur sebagai tersangka,” jelas Roy.

Minta Izin kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi).

Usaha Roy tidak berhenti di KPK, dia juga menyebut nama Presiden Jokowi untuk dapat membuka mata melihat kondisi kliennya. Kondisi memprihatinkan, kesehatannya Pak Gub. Saya atas nama tim hukum gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri, pintanya.

Roy memastikan kepergian kliennya ke luar negeri semata untuk menyelamatkan nyawa dari ancaman penyakitnya. Dia mewanti-wanti, jika hal itu tidak dibolehkan maka akan membuat disharmonisasi di Papua.

BACA JUGA  Berantas Narkoba, Polda Sulut Amankan 2 Tersangka Beserta 8 Paket Sabu

“Berobat ke luar negeri hanya dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur. Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah -langkah ini tak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua ya tidak harmonis,” jelas Roy.

Lukas Enembe diketahui sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan KPK. Bersamaan dengan itu, terjadi unjuk rasa para pendukungnya di Jayapura. Teranyar, dia mengaku sakit dan akan memberikan keterangan setelah sehat kembali.

“Bapak Lukas Enembe akan tetap menghormati penyidikan dan akan memberikan keterangan (tapi) setelah dia sehat kembali,” tutup Roy.

Dikutip dari Liputan6. Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Namun Nyoman tidak menjelaskan detail alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.

BACA JUGA  2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Nyoman menyebut nama Lukas kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem itu bakal menahan Lukas di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia.

“Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” kata Nyoman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (14/9/2022).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini