Cianjur, Radar BI | Sugeng Guruh Gautama, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur yang bernama Selvi Amelia dituntut 4 (empat) tahun kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa bersalah lantaran kelalaiannya mengakibatkan dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan tidak melarikan diri usai kejadian peristiwa tersebut.

Tuntutan itu disampaikan JPU Prasetia dan Ade Suganda dalam sidang kesembilan kasus tabrak lari tersebut. Bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Kamis (8/6/2023).

BACA JUGA  Politikus Rifqinizamy Karsayuda Mundur Dari PDIP dan DPR RI

JPU Ade Suganda menyampaikan menjatuhkan pidana selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan.

Sugeng diyakini bersalah sesuai pasal kimulatif yakni pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan lantaran tidak mengajukan eksepsi.

Sugeng Guruh Gautama, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur yang bernama Selvi Amelia
Sugeng Guruh Gautama, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur yang bernama Selvi Amelia

JPU menyebut dalam persidangan terungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut, baik berdasarkan keterangan saksi ataupun barang bukti yang ada.

BACA JUGA  Polda Riau Kerahkan Tim Labfor Selidiki Kebakaran di PT. SDO Dumai

Dakwaan melanggar pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum.

Dakwaan pasal 312 Uu nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum, ujar JPU Prasetya.

“Dengan begitu, dakwaan telah memenuhi unsur-unsur. Tidak ada alasan pemaaf Maka terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara dan denda,” tambahnya.

BACA JUGA  Tim Evakuasi Berhasil Capai Lokasi Rombongan Kapolda Jambi di Hutan Tamiai

Selain itu, JPU juga menyebut keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Selvi meninggal karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan keterangannya berbelit. Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Sugeng Guruh Gautama dan tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan.

“Mohon izin, saya mau mengajukan nota pembelaan,” ujar terdakwa Sugeng Guruh Gautama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini