Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Orang Tua Remaja yang Dirantai Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

139
Keduanya, PS (berusia 40 tahun) selaku ayah kandung dan AR (berusia 41 tahun) ibu tirinya disangkakan dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.
Bekasi Kota, Radar BI | Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orang tua remaja berinsial R (berusia 15 tahun) menjadi tersangka. Keduanya, PS (berusia 40 tahun) selaku ayah kandung dan AR (berusia 41 tahun) ibu tirinya disangkakan dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.

“Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA  Harga Beras di Padang Naik Rp 2.000 Per Kilogram
BACA JUGA  Setukpa Tuntaskan Latihan Pembentukan SPORC di Pelabuhan Ratu

Selain mengamankan tersangka, lanjut Kombes Hengki, penyidik juga menyita barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral di media sosial.

Atas perbuatannya, kedua orang tua R akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Ganjar: Terima Kasih Bu Mega, Terima Kasih Pak Jokowi
BACA JUGA  Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Hingga Jelang Ramadhan Aman

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun,” tukasnya Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Minggu (24/7/2022) kemarin.

Kapolres Metro Bekasi Kota menambahkan, setelah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi, korban R dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD dimana anak tersebut akan di titipan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal, pungkasnya.

Sebelumnya seperti kita ketahui, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang anak remaja yang dirantai.

BACA JUGA  Kasus Covid-19 Turun, Kapolda Sumut: Masyarakat Jangan Abai dengan Prokes
BACA JUGA  Berikan Himbauan, KBO Binmas Polres Majalengka Kunjungi Masjid Jami Al Barokah di Desa Cikeusik Sukahaji

Polisi mendapatkan aduan jika ada remaja yang dirantai dan ditelantarkan oleh kedua orang tuanya.

Atas aduan tersebut, polisi akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua remaja yang dirantai tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini