Bali, Radar BI | Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si membenarkan bahwa Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Polda Bali, telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada hari, Senin (12/6/2023).
Kombes Pol Satake Bayu menyampaikan, kejadian pelaku kasus tindak pidana peradangan orang (TPPO) pada hari Jum’at 9 Juni 2023 sekitar pukul: 11.00 Wita, mendapat laporan/informasi bahwa ada orang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Kamboja. Tanpa dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan benar ditemukan korban dan pelaku ditolak keberangkatannya menuju luar negeri (Kamboja), karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan, saat ditemui di ruang kerjanya Kabid Humas Polda Bali.
Gerak cepat, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap kedua pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selanjutnya, Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rioson Ritonga, S.H.,M.H., langsung mengamankan saksi dan barang bukti.
Adapun identitas para pelaku yaitu :
1. Heriyanto, laki-laki 33 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten.
2. Sugito, laki-laki 32 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten.
Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang akan dipekerjakan keluar negeri (sebagai karyawan restoran di Kamboja) dengan cara ilegal.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara, untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut. tutup Kabid Humas.