Selasa, November 19, 2024
No menu items!

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Must Read
Jakarta, Radar BI | Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan selaku terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Banding langsung disampaikan oleh Shane Lukas tak lama setelah majelis mengetuk vonis terhadapnya.

Shane Lukas sempat merapat ke tim kuasa hukumnya sebelum memutuskan banding. Saudara berpikir-pikir, banding, atau menerima?, kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA  6 Tersangka Jaringan Pornografi dan Judi Online di Tangkap

“Saya mau banding Yang Mulia,” jawab Shane Lukas. Sementara pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Shane divonis lima tahun penjara karena turut serta bersama pelaku utama Mario Dandy menganiaya David hingga korban terluka parah.

Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam putusannya. Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.

BACA JUGA  Hasil Survei LSI Sebut Elektabilitas Anies dan Muhaimin Iskandar Meningkat Sejak September-November 2023

Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.

Selain itu, hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp.120 miliar.

Ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis (7/9/2023).
Ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis (7/9/2023).

“Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” kata Hakim.

BACA JUGA  Terpergok Curi Sepeda Motor di Pancoran Mas, Pelaku Mengaku Kepepet Utang

Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana selama 5 tahun penjara. Namun restitusi tidak dibebankan kepada Shane.

Shane Minta Dibebaskan

Shane mengklaim turut menjadi korban kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Shane memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya.

“Saya memohon kepada Yang Mulia dan anggota majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini saya berkeyakinan bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka mencarinya,” kata Shane saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).

BACA JUGA  Polri Ungkap Peran Empat Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Dibekuk Densus 88 di Batam

Shane memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan dia tidak bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Shane memohon hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

“Bahwa sekali pun demikian apabila Yang Mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan,” katanya.

“Namun apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya,” imbuhnya.

BACA JUGA  Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP di Serdang Bedagai

Dengan suara bergetar, Shane mengklaim dia juga korban dalam kasus ini. Dia mengaku saat itu tidak mengetahui penyebab Mario Dandy menganiaya David.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka