Sabtu, Januari 18, 2025
No menu items!

6 Tersangka Jaringan Pornografi dan Judi Online di Tangkap

Must Read
Jakarta, Radar BI | Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap peran 6 tersangka dalam kasus asusila, pornografi, dan judi online jaringan internasional. Polri telah melakukan patroli siber terkait tindak pidana asusila, pornografi, dan perjudian online.

Berdasarkan patroli kepolisian berhasil ungkap peran 6 tersangka tersebut, ditemukan beberapa aplikasi yang digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila. Dari penyidikan tersebut telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Satu atas nama IPS, (berusia 20 tahun), alamat di Kalideres, Kota Jakarta, peran sebagai host live streamer. Kemudian kedua AAP, (berusia 25 tahun), dari Bandung, Jawa Barat.

Orang yang mencari rekening penadah yang bersangkutan diamankan di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, jelas, Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta , pada hari Jumat (3/2/2023).

BACA JUGA  Tega Cabuli Bocah Perempuan 9 Tahun, Pria Lanjut Usia Diringkus Polisi

Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap peran 6 tersangka dalam kasus asusila, pornografi, dan judi online jaringan internasional. Sebelumnya, Polri telah melakukan patroli siber terkait tindak tersebut.

Dari hasil patroli ditemukan beberapa aplikasi yang digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila dan sejumlah barang bukti antara lain pakaian tidur, alat bantu seks dan laptop.

“Dari penyidikan tersebut telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada hari Jumat (3/2/2023).

Brigjen. Pol. Djuhandhani juga menjelaskan, satu beriniasil IPS (berusia 20 tahun), warga di Kalideres, Jakarta. PS berperan sebagai host live streamer. Lalu, AAP (berusia 25 tahun), warga Bandung bertugas sebagai mencari rekening penadah. Keduanya diamankan di Pancoran, Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Ada 9 Manfaat Terapi Bekam Bagi Kesehatan Tubuh

“Tersangka ketiga RYSS (berusia 30 tahun) diamankan di kawasan Meranti, Riau. Perannya dalam pencucian uang, mengalihkan dan mentransfer dana. Adapula tersangka yang berperan sebagai akuntan di aplikasi tersebut.

Ia adalah JBPH alias KA (berusia 29 tahun). Selain itu, ada RD warga Lebak Banten dan NS (berusia 22 tahun), warga Subang, Jawa Barat berperan sebagai streamer,” jelasnya.

Dirtipidum Bareskrim menambahkan, para pelaku dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman 8 bulan penjara.

Lalu, pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun, Pasal 36 juncto Pasal 10 undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

Berikutnya, Pasal 33 JIS Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf A, huruf B dan huruf C Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 15 tahun.

BACA JUGA  Kapolres Muaro Jambi Berikan Reward Kepada 24 Personil Berprestasi

Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto 22 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun.

Selanjutnya, Pasal 45 JIS Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pasal 3, Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Lalu Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 5 tahun serta Pasal 55, 56 KUHP. (my/hn/pr/um)

Sumber: Humas Polri.

Iklan

Latest News

Mendeteksi Penyakit Jantung Melalui Kondisi Jari: Langkah Sederhana untuk Antisipasi

Radar Berita Indonesia | Deteksi penyakit jantung lewat jari merupakan salah satu cara untuk mendeteksi seseorang terkena penyakit jantung...

Artikel Lain Yang Anda Suka