Jakarta, Radar BI Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi telah sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat malam (24/11). Ketua KPK sementara akan dijabat Nawawi Pomolango.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata dia lewat pesan singkat.
Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, keppres sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat malam di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata dia.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Diumumkan pada Rabu lalu (22/11).
Firli lalu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang disematkan kepadanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan setelah berstatus terdakwa.
“Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti,” kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11) dikutip dari CNN Indonesia.
Selama bertugas di KPK, Firli Bahuri kerap menjadi pusat sorotan publik akibat sikap dan kebijakan yang dianggap kontroversial.
Dikutip dari detik.com, Minggu (26/11/2023), sederet kontroversi Firli Bahuri itu dimulai dari menaiki helikopter mewah, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, hingga soal himne KPK.
Tak hanya itu, ada juga soal polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyidikan KPK, dugaan kebocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM hingga yang terbaru soal dugaan pemerasan terhadap eks SYL.
Firli Bahuri juga sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK (Dewas) terkait dugaan pelanggara kode etik. Dari sederet pelaporan itu, Firli hanya dijatuhi teguran dan sisanya selalu lolos dari sanksi etik.
Berikut sederet kontroversi Firli Bahuri selama menjadi Ketua KPK:
Naik Helikopter
Pada 2020, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli soal dugaan pelanggaran kode etik karena naik helikopter mewah. Saat itu Firli berkunjung ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni 2020.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Sidang Firli pun digelar.
Firli pun dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK. Namun, Firli hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.
TWK Pegawai KPK
Pada 2021, Eks penyidik KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Novel dkk pun melaporkan hal tersebut ke Dewas KPK terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK pada 2021.
Namun, Dewas KPK menolak laporan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya ini. Dewas menilai laporan itu tidak cukup bukti.
“Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan, Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021).
Sementara itu, Dewas menyatakan Firli Bahuri selaku Ketua KPK tidak menambahkan pasal terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Dari fakta itu sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021,” kata anggota Dewas Harjono dalam konferensi pers di kantornya.
Himne KPK
Pada awal 2022, lagu himne KPK juga menuai kontroversi. Pencipta lagu himne KPK adalah Ardina Safitri yang merupakan istri Firli Bahuri.
Saat itu, KPK merilis mars dan himne. Karya dari istri Firli itu langsung mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang penetapan lagu mars dan himne KPK.
KPK menyatakan tidak ada yang salah dengan keterlibatan istri Firli sebagai pencipta mars dan himne KPK. Pada Maret 2022, Firli Bahuri diadukan ke Dewas KPK oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2020. Laporan itu terkait himne dan mars KPK yang diciptakan oleh istri Firli.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan aduan itu sudah diperiksa. Bagi Dewas, tak ada pelanggaran etik terkait pembuatan himne dan mars KPK oleh istri Firli itu.
“(Terkait) mars sudah, saya sudah bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ,” ujar Tumpak dalam konferensi pers laporan akhir tahun Dewas KPK tahun 2022, Senin (9/1/2023).
Tumpak menuturkan penjelasan dari pegawai KPK telah didengar terkait mars KPK tersebut. Firli Bahuri juga telah diperiksa.
“Ini juga sudah kita dengar semua dari pegawai KPK termasuk biro hukum dan sebagainya. Termasuk Firli juga kita periksa,” katanya.