BerandaDAERAHDKI JAKARTAKejagung Ungkap Pentingnya Pencekalan dalam Kejar Bukti Kasus Pajak Djarum

Kejagung Ungkap Pentingnya Pencekalan dalam Kejar Bukti Kasus Pajak Djarum

Radar Berita IndonesiaKejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan surat pencekalan perjalanan luar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kewajiban pembayaran pajak periode 2016-2020.

Pencekalan ini juga menyeret nama mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, serta beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan pencekalan terhadap lima orang sekaligus, terhitung mulai 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.

“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020,” ujar Anang, dikutip Jumat (21/11/2025).

Sementara itu, pihak PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur sesuai ketentuan.

“Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti prosedur hukum,” kata Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, Jumat (21/11/2025).

Daftar Lima Orang yang Dicegah ke Luar Negeri

  • Ken Dwijugiasteadi – Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
  • Victor Rachmat Hartono – Direktur Utama PT Djarum
  • Karl Layman
  • Heru Budijanto Prabowo
  • Bernadette Ning Dijah Prananingrum

Kasus masih dalam proses penyidikan dan Kejagung belum merinci lebih detail soal kerugian negara maupun modus dugaan korupsi pajak tersebut.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read