Radar Berita Indonesia – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang pria lanjut usia berinisial R (69) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah korban di Kecamatan Sobang saat situasi sedang sepi.
Dalam aksinya, pelaku mengancam korban agar menuruti kemauannya.
“Pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, disertai ancaman agar korban tidak memberitahukan kepada siapa pun,” ujar Widianto, Jumat (21/11/2025).
Akibat tindakan tersebut, korban kini dinyatakan hamil tiga bulan. Pelaku pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, menambahkan penyidik masih mendalami kasus ini karena terdapat dugaan korban juga mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya saat berada di Provinsi Jambi.
“Baru satu pelaku yang diamankan. Namun penyelidikan terus dikembangkan karena diduga korban juga mendapatkan perlakuan serupa dari ayah kandung,” ujar Alfian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


