Radar Berita Indonesia – Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial AH (66), pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang disebut pernah menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kupitan.
Oknum pensiunan Kemenag diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya.
Tersangka pensiunan Kemenag diamankan polisi pada Selasa (13/10/2026) malam, setelah melaksanakan salat Isya di Masjid Al Muhajirin, Kabupaten Solok. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima dua laporan dugaan tindak pidana dari pihak korban pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra, membenarkan penangkapan pensiunan Kemenag tersebut. Menurutnya, penyidik segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, termasuk meminta keterangan saksi dan korban serta menelusuri keberadaan terlapor.
“Setelah laporan masuk, tim penyidik langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan korban, hingga merunut keberadaan pelaku. Tersangka AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok,” ujar Wildan, Selasa (13/10/2026).
Dua laporan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 13 Oktober 2026.
Wildan menjelaskan, dugaan perbuatan tersangka mencakup tindakan pelecehan fisik hingga kekerasan seksual. Namun, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, dugaan modus, serta waktu terjadinya perbuatan tersebut untuk memastikan fakta hukum dalam perkara ini.
“Saat ini tersangka AH sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, identifikasi, serta pemberkasan perkara. Kami memastikan kasus ini diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wildan.
Latar Belakang Tersangka Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka disebut merupakan pensiunan Kemenag dan pernah menjabat Kepala KUA Kecamatan Kupitan. Berdasarkan informasi dalam laporan awal, AH juga dikenal dengan panggilan Buya serta disebut aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan tempat tinggalnya.
Meski demikian, latar belakang pekerjaan dan aktivitas keagamaan seseorang tidak mengubah prinsip bahwa dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka juga tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Polisi menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Pendalaman diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Dalam informasi awal yang disampaikan, tersangka disebut dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman hukuman tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta hasil penyidikan.
Penanganan perkara ini juga harus mengutamakan perlindungan korban, terutama korban yang masih berusia anak. Identitas, alamat, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban wajib dijaga agar tidak menimbulkan stigma, tekanan psikologis, atau dampak lanjutan terhadap kehidupan mereka.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung. Pada saat yang sama, dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius, profesional, dan berorientasi pada keselamatan serta pemulihan korban.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai hasil pemeriksaan lanjutan dan perkembangan penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. (*)



