Beromzet Rp 300 Juta, Polisi Ringkus Penjual Tabung Oksigen dan Regulator di Mangga Dua

0
65
Penjual
Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua penjual tabung oksigen dan regulator di atas harga eceran tertinggi (HET). Kedua pelaku masing-masing berinisial RDP dan WA.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP. SetyoKoes Heriyanto mengatakan, modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual tabung oksigen dan regulator tersebut 1 meter kubik, 1,5 meter kubik dan 2 meter kubik.

“Selain tabung, pelaku juga (jual) regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

BACA JUGA  Polresta Kota Malang Ringkus 5 Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba

Wakapolres Metro Jakarta Pusat menambahkan, kedua tersangka itu diringkus di kawasan Mangga Dua. Tersangka WA tidak dapat dihadirkan dalam konferensi pers itu lantaran sakit.

“Omzet yang diterima hasil keuntungan yang diterima dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan karena hanya beberapa minggu saja di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar Rp.300 juta,” terang Wakapolres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu Asal Aceh

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur tentang Jenis Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah; Daerah Wabah; Upaya Penanggulangan; Hak dan Kewajiban; dan Ketentuan Pidana.

“Pasalnya, tentunya yang pertama adalah berkaitan dengan wabah, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984kemudian kita juga terapkan terkait UU tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen.

BACA JUGA  Penemuan Mayat Seorang Perempuan di Tol Sedyatmo

Apabila nanti perlu kita akan lanjutkan dengan UU tindak pidana pencucian uang,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat.

Sumber: Tribrata New Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini