Hidup Sekeluarga Sering Kelaparan, Eri Effendi: Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah

125
Radar BI, Karawang | Sungguh miris apa yang dialami Rusni (berusia 28 tahun) dan keluarganya warga Kampung Babakan, Dusun Binajaya, RT.10/RW 04 di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Dalam keterbatasan ekonomi sekeluarga tinggal dirumah yang hampir roboh, kenyataan pahit dialami Rusni dan keluarganya. Bagaimana tidak sudah hampir tiga tahun tinggal dirumah yang tidak layak huni belum dapat perhatian khusus dari pemerintah.

“Sudah beberapa kali Pemerintah Desa minta data kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengajukan permohonan beda rumah, tapi masih gini – gini aja,” tuturnya Rusni dengan wajah penuh kecewa.

Rusni mengaku untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari, mengandalkan dari suaminya yang bekerja serabutan, kadang kuli kadang nyari ikan.

BACA JUGA  Modus Oknum Guru Honorer Sodomi 12 Anak di Bengkulu
BACA JUGA  Bupati Eka Putra Beberkan Keberhasilan Tanah Datar Raih Penghargaan TPID Award 2022
Radar Berita Indonesia
Rumah tak layak dihuni ini butuh bantuan pemerintah.

“Pernah sekeluarga tidak makan, karena tidak ada yang dimasak, kita bingung lagi musim hujan begini, mencari kerjaan saat ini begitu sulit, kalau kami ceritakan sedih,” ujarnya Rusni kepada awak media dikediamannya, Jumat (19/11/2021).

Sementara itu, Ketua Umum LSM Peka Eri Effendi, SH mengatakan, peduli dan memperhatikan kondisi warganya menjadi kewajiban dan keharusan pemerintah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah.

Dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, kesejahteraan sosial diatur oleh undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial,” jelas.

BACA JUGA  Menteri BUMN Erick Thohir Copot Direktur Pertamina
BACA JUGA  Erick Thohir Resmi Jabat Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027

Dia menambahkan, selain kepala desa ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan bagian dari pemerintahan Desa. BPD selain memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah Desa, BPD juga memiliki kewenangan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Harapan kedepannya saya harap, kepala kesa dan BPD mampu berperan aktif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), dengan tanggung jawab dan jiwa pengabdian yang tinggi semata mata hanya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa. Agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa seperti yang di alami ibu Rusni,” pungkasnya.

BACA JUGA  Temui AHY, Anies Sebut Penanda Kami Siap Jalan Bersama
BACA JUGA  Dinas Sosial Sumbar Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Koto Tanggah

Sumber: Yudi & Team.
Editor: Prima.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini