Bengkulu, Radar BI | Dari pemeriksaan sementara penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara kepada KM, pelaku sodomi dan pencabulan belasan bocah salah satu Sekolah Negeri di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Sebanyak 12 anak korban sodomi ini di iming-imingi pelaku akan mendapatkan nilai bagus jika memenuhi hasrat biadabnya terhadap anak korban, keterangan ini disampaikan Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra, pada hari Minggu (16/04/2023).
“Pelaku mengiming-imingi korban sodomi dengan memberikan nilai bagus ke muridnya,” kata Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku sodomi dan pencabulan belasan anak bawah umur ini, berdasarkan Laporan Polisi dengan NO: LP/B/31/IV/2023/SPKT/POLRES BKL UTARA/POLDA BENGKULU, Tanggal 15 April 2023 tentang tindak pidana Pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin (Sodomi).
Aksi pelaku ini dilakukan di 8 lokasi berbeda, seperti di kamar tidur pelaku di Desa Bukit Berlian, Ruang kelas 4, kelas 6, Ruang UKS, WC masjid Nurul Huda Desa Bukit Berlian, Kegiatan perkemahan di SP6 Desa Tanjung Sari serta Kegiatan perkemahan di Desa Pagar Din.
“Perbuatan pelaku ini dilakukan dalam rentang waktu dari tahun 2019 sampai dengan Februari 2023,” sambung Iptu Ardian Yunnan.
Diketahui dari 19 anak korban, 12 korban sodomi yang dilakukan pelaku sebanyak 32 kali, sedang 7 anak lainnya mengalami pencabulan sebanyak 11 kali.
Sementara, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana. (rgo/aag)
Sumber: tvOnenews.