Aniaya Tukang Parkir, Seorang WNA Diringkus Polisi

163
Bintan, Radar BI | Polsek Gunung Kijang Polres Bintan mengamankan seorang pria WNA (Warga Negara Asing) yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap seorang pria WNI yang merupakan tukang parkir di depan Resort Bhadra, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, saat konferensi pers kasus penganiyaan yang dilakukan oleh WNA terhadap tukang parkir.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan didampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP. Melky Sihombing, SH dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu. Missyamsu Alson yang dihadiri para awak media yang dilaksanakan di Mako Polres Bintan pada hari, Jum’at (3/6/2022).

BACA JUGA  Desa Wisata di Jogja Bikin Susah Move On Karena Keindahannya
BACA JUGA  Polri Periksa Ketum PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kapolres Bintan menyampaikan, saat ini kami telah berhasil mengamankan seorang WNA berinisial FE (berusia 35 tahun) yang merupakan warga pengungsian/imigran yang ditampung di Badra Resort yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang WNI berinisial NR (berusia 41 tahun) yang berprofesi sebagai tukang parkir”.

Aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan motor pelaku selama 4 bulan sebesar Rp. 200 ribu, namun tersangka enggan untuk membayar.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Minta Kapolres Tuntaskan Dalam Dua Minggu
BACA JUGA  PWI Bersama Polresta dan Pemkab Banyuwangi Lakukan Penanaman 7.600 Pohon di Wisata Gantasan

Selanjutnya, korban mendorong motor milik tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi. Namun hal tersebut membuat tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dibagian wajah berulang kali dan punggung, sehingga korban mengalami memar dibagian wajah dan punggung sebelah kiri, ujar Kapolres Bintan menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan oleh Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan pemeriksaan serta tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini