Polisi Ringkus 3 Anggota Geng Motor yang Bacok Pemuda di Gambir

144
Foto: Tiga anggota geng motor pembacok warga di Jakarta Pusat. (Dwi Rahmawati/detikcom).
Jakarta, Radar BI | Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap RMH (19 tahun) di Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Pembacokan ini dipicu saling tantang antara geng motor kelompok korban dengan pelaku.

Ketiga pelaku yang ditangkap pihak kepolisian tidak berkutik yakni inisial NJS (berusia 22 tahun) alias Cola, M alias Ekel (berusia 19 tahun), dan PTP alias Yoga (berusia 19 tahun).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP. Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pembacokan ini terjadi pada hari Sabtu 4 Juni 2022 sekira pukul 05.30 WIB. Peristiwa bermula saat kelompok pelaku yang tergabung dalam genk motor Oyo 09 JR, Sawah Besar.

BACA JUGA  Seorang ASN Ditemukan Tewas Ditempat SPA
BACA JUGA  Kapolda Jateng: Tegaskan Tidak Ada Pesta Usai Pelantikan Walikota dan Bupati Besok

Saling berkirim pesan untuk bentrok dengan kelompok geng motor korban yakni, Genk Kingkin, Gambir melalui akun Instagram. Kedua kelompok geng motor ini akhirnya terlibat bentrok di lokasi kejadian.

“Saat bentrok korban RMH tertinggal rekan-rekannya sehingga dibacok para pelaku,” kata AKBP Setyo kepada wartawan pada hari, Kamis (16/6/2022).

Selain itu, AKBP Setyo menuturkan setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap ketiga pelaku di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA  Buntut Kasus Antigen Bekas, Polri Imbau Warga Cek Dulu Alat Sebelum Tes Corona
BACA JUGA  Kapolres Majalengka Jalin Silaturahmi Dan Sinergitas Dengan Perwakilan Pengurus Serikat Buruh

Ketiganya memiliki peran masing – masing, satu pelaku merupakan admin akun Instagram geng motor Oyo 9JR. Seorang pelaku lainnya berperan mengendarai sepeda motor dan satu lagi sebagai pelaku pembacokan.

Kemudian, AKBP Setyo juga menyebut pelaku pembacokan juga terpengaruh minuman keras. “Sebelum bentrok ini para pelaku juga menenggak minuman keras terlebih dahulu,” tuturnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 55 Jo 351 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini