Petani Penggarap Desa Batulawang Cianjur Keberatan Dengan Peraturan Konsultan PT MPM

0
78
Masyarakat merasa keberatan dengan peraturan baru oleh konsultan PT MPM tersebut.
Cianjur, Radar BI | Petani penggarap warga Kp Cikole yang merupakan bagian dari 1807 penggarap yang telah terdata dan telah mengumpulkan berkas kepada pemerintah.

Kegiatan pertemuan membahas langkah – langkah penggarap keberatan terhadap peraturan yang telah disosialisasikan oleh konsultan PT. MPM (Maskapai Perkebunan Moelia), pada hari Jum’at (17/6/2022).

BACA JUGA  Rakernas XV Apeksi 2022 di Padang, Wali Kota se-Indonesia Berkolaborasi Sikapi Isu Strategis Nasional
BACA JUGA  Kecelakaan Pesawat Smart Air di Papua, Pilot Tewas dan Copilot Luka-luka

Musyawarah dengan tema keberatan terhadap peraturan-peraturan tentang sistem baru bercocok tanam budidaya kopi yang disosialisasikan oleh Mulyadi (Konsultan PT MPM) tersebut di hadiri oleh 18 orang warga prwakilan Kp. Cikole RT 01/02/03 RW 03 Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Nota keberatan terhadap peraturan konsultan tersebut merupakan hasil dari kegiatan pihak PT MPM yang telah dilaksanakan beberapa pekan lalu. Dimana pada saat itu Mulyadi mengundang petani penggarap budidaya kopi dan mempresentasikan teknik baru tumpang sari.

Radar Berita Indonesia
Nota keberatan terhadap peraturan konsultan tersebut merupakan hasil dari kegiatan pihak PT MPM yang telah dilaksanakan beberapa pekan lalu.
BACA JUGA  Hendri Septa Raih Penghargaan Kredit Usaha Rakyat Award 2022
BACA JUGA  Polsek Senen Amankan 13 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Jakarta Pusat

Agar bisa tercipta keuntungan bersama pihak PT MPM dan petani penggarap. Sebab sistem tumpang sari yang dilakukan petani penggarap selama ini kurang maksimal.

Menurut Ade Maduk (berusia 40 tahun), salah satu peserta rapat saat diwawancara oleh Jurnalis Radar Bhayangkara Indonesia setelah musyawarah selesai, menyatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan peraturan baru oleh konsultan PT MPM tersebut.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran 43,9 KG Ganja Kering
BACA JUGA  Walikota Cup Body Muscle 2022, Anggota Polres Kapuas Berhasil Meraih Prestasi di Kota Palangka Raya

“Karena sistem yang baru belum tentu lebih baik, sementara selama ini kami sudah terbiasa dengan pola tanam yang sudah terasa manfaatnya”, ujar Ade.

Hal yang senada diungkapkan oleh Puloh (berusia 52 tahun), ia dengan penggarap yang lain merasa bahwa ini hanya permainan pihak PT MPM melalui konsultannnya.

“Kami merasa ini hanya permainan PT saja agar petani melakukan pola tanam yang baru yang justru akan mengakibatkan petani tidak diuntungkan”, kata Puloh.

BACA JUGA  Jelang PSU Pilkada 2021, Kabaintelkam Polri Tinjau Situasi Kamtibmas di Yalimo
BACA JUGA  Polda Aceh Tangkap 3 Tersangka Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

Hasil kesepakatan ini ditandatangi oleh semua yang hadir dan akan disampaikan kepada PT MPM untuk dilakukan kajian ulang. Agar petani penggarap tidak dirugikan dan memperoleh keuntungan yang setara dengan perusahaan seperti yang dijanjikan PT MPM.

Sumber: Maman Surahman/Deri Setiawan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini