BerandaKRIMINALAnalis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejati Sumut, Diduga Rugikan Negara Rp2,2 Miliar

Analis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejati Sumut, Diduga Rugikan Negara Rp2,2 Miliar

Radar Berita IndonesiaKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Lutfi Putra Lesmana, Analis Kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit modal usaha untuk debitur CV HA Group.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2,29 miliar.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial LPL selaku analis kredit pada Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, Medan.

Lutfi diduga melakukan mark-up nilai agunan serta memalsukan data dalam proses pengajuan kredit modal usaha pada tahun 2012.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Tersangka diduga dengan sengaja menggelembungkan nilai agunan dan melakukan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum,” terang Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (10/11) malam.

Akibat tindakan tersebut, kredit sebesar Rp3 miliar dicairkan secara tidak semestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,29 miliar.

Atas perbuatannya, Lutfi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read