Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya Lewat WhatsApp, Pemuda Ini Diringkus Polisi

198
WhatsApp
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pr berinisial S lantaran mengunggah ancaman akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si. lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kemudian saat diperiksa petugas tersangka S mengaku motifnya mengunggah ancaman tersebut hanya sekadar iseng.

“Pelaku mengunggah foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan ‘dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafud fisabililah.

Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja,” jelas Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol. Yusri Yunus, Selasa, 16 Maret 2021.

BACA JUGA  Tim Gabungan Kembali Temukan Dua Jenazah Korban Tanah Longsor di Natuna

Meski demikian penyidik masih terus mendalami motif tersangka terkait penyebaran ujaran kebencian dan konten provokatif tersebut.

Berdasarkan penyelidikan ancaman tersebut dibuat dan diunggah tersangka ke dalam grup Whatsapp ‘Kedai Kopi Indonesia’. Tersangka S juga diketahui tergabung dalam grup Whatsapp 000Fakta.

Berkata dan Media Muslim Indonesia. Dalam grup tersebut, tersangka juga kerap mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan.

BACA JUGA  Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Surat Bebas Covid-19

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

“Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua orang, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial,” pungkas Kabid Humas Polda Metro. (fb/bq/hy)

Sumber: Divisi Humas Polri.

BACA JUGA  Gapensi Padang Dukung Penuh Hendri Septa-Hidayat di Pilkada Padang 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini