Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pr berinisial S lantaran mengunggah ancaman akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si. lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kemudian saat diperiksa petugas tersangka S mengaku motifnya mengunggah ancaman tersebut hanya sekadar iseng.
“Pelaku mengunggah foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan ‘dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafud fisabililah.
Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja,” jelas Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol. Yusri Yunus, Selasa, 16 Maret 2021.
Meski demikian penyidik masih terus mendalami motif tersangka terkait penyebaran ujaran kebencian dan konten provokatif tersebut.
Berdasarkan penyelidikan ancaman tersebut dibuat dan diunggah tersangka ke dalam grup Whatsapp ‘Kedai Kopi Indonesia’. Tersangka S juga diketahui tergabung dalam grup Whatsapp 000Fakta.
Berkata dan Media Muslim Indonesia. Dalam grup tersebut, tersangka juga kerap mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan.
Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
“Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua orang, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial,” pungkas Kabid Humas Polda Metro. (fb/bq/hy)
Sumber: Divisi Humas Polri.