Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Diminta Lapor Jika Melihat

221
Hiburan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Rusdi Hartono.
Sebagai tindak lanjut kasus Bripka CS, yang menewaskan tiga orang di Cafe Cengkareng dalam kondisi mabuk, Propam Polri mengeluarkan aturan untuk anggota Polri. Aturan tersebut yaitu melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Rusdi Hartono  memastikan akan menindak tegas polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.

BACA JUGA  7 Manfaat Jamur Kuping Untuk Kesehatan

“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam Polri. Jika ada perilaku anggota polri yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar aturan tersebut,” ujarnya.

Brigjen Rusdi mengatakan, pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

BACA JUGA  Pilkada 2024, Andree Algamar: Panwascam Harus Jurdil dan Nonpartisan

“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” tuturnya Brigjen Rusdi Hartono pada hari, Jum’at (26/02/2021).

“Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk),” Pungkas Rusdi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini