Banding Sidang Kode Etik, Jika Ferdy Sambo Dinyatakan Tidak Melakukan Pelanggaran Bisa Kembali Bertugas di Polri

213
Banding sidang kode etik FS, (Poto: Tribratanews polri)
Banding sidang kode etik FS, (Poto: Tribratanews polri).
Jakarta, Radar B | Setelah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tanggal (24/08/2022). Mantan Kadivpropam, Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., langsung mengajukan banding yang menjadi haknya.

Sidang banding atas pelanggaran etika pembunuhan Brigadir J yang dilakukan FS rencananya akan digelar pada pekan mendatang. Polri sendiri sudah menyiapkan tim hakim banding yang kembali kali ini akan dipimpin seorang jenderal bintang tiga.

Tentu masyarakat berharap keputusan banding tersebut, mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat tidak terbayang reaksi publik. Jika FS dinyatakan tidak melakukan pelanggaran etik dan kembali bisa bertugas di Polri.

BACA JUGA  Irwan Basir Ada 3 Faktor Penting Pengaruhi Pembentukan Karakter Anak, Berikut Ini Penjelasan

Meski keputusan hakim tidak bisa diintervensi, masyarakat memang berharap PDTH kembali akan dijatuhkan pada FS saat sidang banding nanti.

Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan yakin institusi kepolisian bisa memahami apa yang dirasakan masyarakat.

“Meski demikian, dirinya meminta masyarakat untuk tidak mendikte Polri. Dirinya yakin, Polri punya cara tersendiri untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya”, jelas Rahmat Edi Irawan kepada Tribratanews polri, dikutip pada hari Minggu (18/09/2022).

BACA JUGA  PSSI Larang Arema FC Jadi Tuan Rumah hingga Kompotisi Liga 1 2022-2023

Sementara itu, dikutip dari Kompas. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses etik terhadap Irjen Ferdy Sambo yang belum menjadi keputusan final.

Sebab, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA  Legenda Tinju Indonesia Albert Papilaya Meninggal, Kapolda: Polda Malut Telah Kehilangan Sosok Petinju Legendaris

Adapun Sambo menjalani sidang etik yang digelar oleh KKEP selama 18 jam atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Proses ini masih harus terus dikawal mengingat hasil sidang etik ini belum keputusan inkrah mengingat masih ada proses banding,” ujar Bambang pada hari, Jumat (26/8/2022).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini