16 Calon PMI Ilegal ke Malaysia di Batam Berasal dari NTB, Lombok Hingga Sumbar

61
Ditpolairud Polda Kepri menggerebek tempat penampungan 16 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal dari Kota Batam, (Poto: Ilustrasi).
Ditpolairud Polda Kepri menggerebek tempat penampungan 16 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal dari Kota Batam, (Poto: Ilustrasi).
Batam, Radar BI | Ditpolairud Polda Kepri menggerebek tempat penampungan sebanyak 16 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh petugas kepolisian di salah satu hotel yang ada di Kota Batam, pada hari Jumat (16/09/2022).

“Rencananya ke 16 orang calon PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural melalui pelabuhan tidak resmi,” ujar Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang di Batam, Sabtu (17/09/2022).

BACA JUGA  Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Ketua DPD RI Angkat Bicara

Kombes. Pol. Boy Herlambang menjelaskan, sebanyak 16 orang calon PMI yang diamankan oleh petugas Ditpolair Polda Kepri itu diketahui berasal dari berbagai daerah. Ada yang berasal dari Nusa Tenggara Barat, tepatnya dari Lombok dan ada juga yang berasal dari Sumatera Barat, tutur Perwira Menengah Polda Kepri.

Selain itu, Dirpolairud Polda Kepri juga mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya juga mengamankan satu orang yang bertanggung jawab melakukan kepengurusan penampungan dan keberangkatan para calon PMI tersebut berinisial AW (berusia 30 tahun).

BACA JUGA  Oknum Polisi Ngamuk Banting Kursi Saat Urus Surat Calon Pengantin di Puskesmas

“AW ini adalah orang yang melakukan pengurusan mengambil keuntungan dari setiap calon PMI sebesar Rp.2,4 juta. Dia (pelaku) juga dari hasil keterangannya sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa,” papar Kabagbinkar Biro SDM Polda Kepri.

Dari penangkapan itu kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti berupa sebuah handphone, empat lembar uang Rp.100.000, pecahan uang ringgit Malaysia dan satu unit kendaraan roda empat.

BACA JUGA  Jokowi Resmi Lantik Gubernur dan Wagub DIY

“Untuk sementara, pelaku kami jerat pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,” tutup Kombes Pol. Boy Herlambang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini