Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku peredaran narkoba dan menyita 6 kg sabu yang disimpan dalam dashboard mobil.
Penangkapan para tersangka sebutnya, dilakukan di dua lokasi, yakni pinggir Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dan di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, terang Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Minggu (28/02/21).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/2). Para pelaku berhasil ditangkap adalah MA alias Amad (berusia 31 tahun) dan M alias Maulid (berusia 28 tahun). Keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Kemudian HF (berusia 35 tahun) warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Awalnya, petugas melakukan penangkapan terhadap MA dan M di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh warna hijau bertulisan ‘Guanyinwang’ berisi narkoba jenis sabu dengan berat 6 kg dibalut plastik warna hitam yang disimpan dalam dashboard mobil.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka MA dan M bahwa sabu tersebut akan diantar ke Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di halaman parkir salah satu hotel setempat,” jelas AKBP MP Nainggolan. (ym/bq/hy)