Radar BI, Padang | Menurut Syafril, investasi yang ditawarkan mulai dari Rp. 100 ribu rupiah dengan kelipatan keuntunggan 300 ribu rupiah per bulannya. Hal tersebut yang kemudian membuatnya tergiur.
“Jadi sistemnya, kita beli perangkat panel yang mereka bilang ada kerjasama sama PLN. Modal awal investasi minimal 100 ribu dengan kelipatan pendapatan perbulannya 300 ribu,” terang Syahril dikutip dari harianhaluan.com.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebut, pihaknya akan mempelajari kasus tersebut yang dilaporkan oleh 11 orang tersebut.
“Kita telah menerima laporan ini dari masyarakat yang datang melapor, selanjutnya akan pelajari dan akan kita panggil saksi-saksi maupun saksi korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut tentang tindak pidana dalam kasus ini”, katanya.
Selian itu, Kombes Pol Satake Bayu Setianto juga berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan invesatasi online.
Jika ingin berinvestasi online, pelajari datanya, apalagi saat ini banyak sekali investasi online ilegal.
Untuk melihat mana yang legal dan ilegal, data-data itu bisa diperoleh atau dilihat di OJK. Disana lengkap, mana yang resmi dan mana yang tidak, tutup Kabid Humas Polda Sumbar.