Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M menjelaskan hasil ungkap kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres jajaran pada minggu ketiga Bulan April tanggal 12 sampai dengan 18 April 2021 di ruang kerjanya, Senin (19/04/2021).
Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Ditresnakoba Polda Sumsel dan Polres jajaran.
“Ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap 37 tersangka, terdiri dari 4 Bandar, 29 pengedar narkoba dan 4 pemakai narkoba dengan 32 laporan polisi,” ujar Kabid Humas.
“Sedangkan barang bukti yang disita yaitu ekstasi 87 butir dan sabu 3.795,56 gram,” tambah dia.
Dari segi Kualitas (LP) yang diungkap terbanyak yakni Polres Musi Rawas (5 LP dan 7 TSK), Polrestabes Palembang (3 LP dan 4 TSK), dan Polres Muba (3LP dsn 3 TSK).
Polres yang tidak ungkap Minggu ini yakni Polres OKU Selatan dan Polres Empat Lawang.
Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polrestabes Palembang (1.723,91 gram Sabu), Ditresnarkoba Polda Sumsel (1.588 gr sabu dan 87 Butir Ekstasi) dan Polres lubuklinggu (129,33 gram sabu).
Untuk Kasus menonjol pada minggu ke III bulan April 2021 yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel ungkap 1.588 gram sabu – sabu dan 87 Butir Ekstasi, Polrestabes Palembang ungkap 1.618 Gram Sabu.
Kombes. Pol. Drs. Supriadi, M.M mengatakan, bahwa dari barang bukti narkotika yangl disita tersebut, maka Ditresnarkoba dan jajaran telah menyelamatkan 22.774 jiwa warga Sumsel dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kabid Humas. (Suherman)