Dana Hibah Pilkada Rp. 45 Miliar Sumber dari APBD, Andry: Bagaimana KPUD Bentuk Pertanggung Jawaban

318
Pillada Fakfak 2020 selesai “Rp.45 Miliar dana hibah menjadi tanda tanya” Pilkada Fakfak 2020 telah selesai dan pemerintahan barupun boleh berjalan dengan semestinya.
Radar BI | Pillada Fakfak 2020 selesai “Rp.45 Miliar dana hibah menjadi tanda tanya” Pilkada Fakfak 2020 telah selesai dan pemerintahan barupun boleh berjalan dengan semestinya. Namun terkesan banyak pihak yang seakan lupa dengan bantuan mentereng dalam dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2020.

Sebanyak Rp.45 Miliar adalah besaran dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak sebagai sebuah lembaga yang diberikan kepercayaan terhadap negara untuk melakukan pesta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak 2020.

Satu hal yang harus diingat bahwa Rp.45 Miliar adalah bersumber dari APBD Fakfak yang mana disitu adalah uang berasal dari warga masyarakat Fakfak.

BACA JUGA  Polda Aceh Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sapi di Dinas Peternakan
BACA JUGA  Selama 2 Minggu, Polda Sumsel Ringkus 56 Tersangka Kasus Narkoba

Tentunya kita dapat bertanya kepada pihak-pihak terkait, bagaimana pertanggung jawabannya terkait dengan Rp. 45 Miliar tersebut. Ini bukan dana yang kecil tentunya dan semua harus dilakukan pertanggung jawaban yang benar dan tepat.

Sebagaimana pesta pemilihan kepala daerah adalah sebuah hajatan publik untuk menuju sebuah perubahan yang barang tertentu melibatkan publik. Maka sama halnya pertanggung jawaban dana hibah juga sudah tentu dapat menjadi pengetahuan publik masyarakat Fakfak sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Sejauh ini yang kami amati untuk pertanggung jawaban dana hibah  Pilkada Kabupaten Fakfak. Sampai saat ini belum menjadi konsumsi publik, pada hal kita lupa bahwa publik juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dan sejauhmana pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak terhadap dana hibah tersebut.

BACA JUGA  5 Meninggal Dunia dan 14 Luka, Mabes Polri Usut Kecelakaan Beruntun di Balikpapan
BACA JUGA  Kapolri: Penyerang Mabes Polri Lone Wolf Berideologi Radikal ISIS

Dalam telusurannya Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia Wilayah Papua Barat Andry.M.R.Laritembun mengungkapkan sejauh pengamatannya terdapat kejanggalan dalam laporan pertanggung jawabannya. Kita telah mengetahui bersama bahwa Rp.45 Miliar merupakan jumlah besaran yang diterima oleh KPUD Kabupaten Fakfak untuk 5 (Lima) Kandidat calon kepala daerah pada saat itu.

Setelah berjalannya proses verifikasi dari 5 kandidat tersebut hanya dua kandidat yang layak untuk bertarung dalam pesta demokrasi tersebut. Secara otomatis penggunaan anggaran tersebut berlaku untuk 5 kandidat calon kepala daerah sampai pada saat KPUD memutuskan dua kandidat yang layak bertarung.

Untuk itu, pertanggung jawabannya juga harus jelas. Merebak informasi yang beredar dimana Komisis Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak hanya mengembalikan Rp.1,5 M dan ini yang patut kita kawal secara bersama apakah pertanggung jawabannya dapat diterima ataukah seperti apa, masuk akalkah nilai seperti itu yang harus dikembalikan…?.

BACA JUGA  Masuk Radar Cawapres, Ridwan Kamil Rajin Komunikasi dengan Ganjar Pranowo
BACA JUGA  Keakraban Satgas Pra TMMD Reguler ke-111 Kodim 0306/50 Kota Komsos dengan Rakyat

Selain itu, kita juga pernah mendengar bahwa DPRD Kabupaten Fakfak juga pernah merekomendasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Fakfak untuk ditindak lanjuti untuk dilakukan pemeriksaan terhadap KPUD Fakfak sebagai pihak penyelenggara Pilkada.

Lebih lanjut, Andry.M.R.Laritembun mengatakan ini juga wajib kita pertanyakan sejauhmana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, apakah berlanjut atau terhenti. Jika berlanjut sudah sejauhmana dan jika terhenti mengapa sampai terhenti.

Tentunya pihak pemeriksa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Fakfak yang lebih tau akan situasi ini dan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Fakfak.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tersangka Mafia Tanah
BACA JUGA  Polda Aceh Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sapi di Dinas Peternakan

Kami tetap Optimis bahwa Kejaksaan Negeri Fakfak juga pasti loyal dalam melakukan tugas dan tanggung Jawabnya sebagai insan Penegak Hukum yang merupakan harapan masyarakat dalam penegakan hukum sendiri.

Radar Bhayangkara Indonesi adalah salah satu media yang juga memiliki Integritas dan tanggung jawab untuk melakukan pelayanan informasi publik kepada masyarakat Fakfak. Lewat pemberitaan ini yang mana terkait dengan pertanggung jawaban dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak sebesar Rp.45 Miliar.

Sejauh ini juga kami telah melakukan konfirmasi via Whatssap kepada Mantan Sekertaris KPUD Fakfak, namun sampai berita ini dilansir tak ada kunjung balasan, pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini