Terdakwa kasus penganiayaan driver taksi online, bernama Habib Bahar bin Smith menanggapi atas tuntutan hukumannya selama lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Habib Bahar menilai, tuntutan 5 bulan penjara telah memenuhi rasa keadilan. Hak tersebut diungkapkan Habib Bahar secara virtual dari Lapas Gunung Sindur Bogor kepada jaksa maupun hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.
“Alhamdulilah, saya bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT, bersyukur atas Allah yang menggerakan hati jaksa penuntut umum,” tegas Habib Bahar seusai Jaksa membacakan tuntutan di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/05/2021).
Habib Bahar mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang melayangkan tuntutan karena berlaku adil dan mempertimbangkan fakta – fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Saya berterima kasih. Bagi saya itu cukup, tidak berat tapi tidak juga ringan, jaksa yang menangani kasus saya, terima kasih telah berlaku adil,” katanya.
Tidak hanya itu, Habib Bahar juga keadilan dalam persidangan ini akan terjadi pada vonis para majelis hakim. “Itu semua Allah yang menggerakan, mudah mudahan keadilan bisa terwujud,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Habib Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap driver taksi online. Jaksa menyatakan, Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan.
Menurut jaksa, penganiayaan itu diatur dalam pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
“Selama 5 bulan dengan tetap ditahan,” kata Jaksa dalam ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Jawa Barat. (Dp/Oya)