Jakarta, Radar Berita Indonesia | Divisi Propam Polri mengadakan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang terlibat dalam pelanggaran serius.
Sidang Eks AKBP Fajar Widyadharma berlangsung dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yaitu Ibu Ida dan Choirul Anam, turut hadir untuk mengawasi jalannya proses, pada Senin, 17 Maret 2025.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Eks AKBP Fajar Widyadharma dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Selain itu, ia juga dikenakan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari di Ruang Patsus Divpropam Polri.
Dalam sidang tersebut, delapan saksi dihadirkan, termasuk pihak hotel, ahli psikologi, dan petugas yang melakukan tes urine terhadap Eks AKBP Fajar Widyadharma.
AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, penyalahgunaan narkoba, serta merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Setelah putusan sidang, AKBP Fajar mengajukan banding sesuai dengan haknya berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022. Proses pidana terhadapnya saat ini ditangani oleh Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri.
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kasus ini juga diawasi oleh Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Divisi Propam Polri, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah mengajukan banding.
Pengajuan banding ini merupakan hak yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saat ini, Divisi Propam Polri menunggu memori banding yang harus diserahkan oleh AKBP Fajar. Setelah memori banding diterima, Sekretariat Divpropam Polri akan membentuk Komisi Banding untuk melaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar.
Selain proses banding, AKBP Fajar juga menghadapi proses pidana terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus pidana ini ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan dukungan Bareskrim Polri. Saat ini, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kasus ini mendapatkan perhatian dan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan kepada korban.
Proses banding dan pidana terhadap AKBP Fajar akan terus dipantau untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. (Dp)


