BerandaINFO TNIEmpat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Jakarta, Radar Berita Indonesia – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis. Keempat tersangka kini menjalani penahanan di fasilitas militer dengan pengamanan maksimum.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Selasa (31/3/2026). Ia menyebut, keempat prajurit telah resmi ditahan sejak 18 Maret 2026 di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security),” ujarnya.

Menurut Aulia, para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer. Proses hukum terhadap mereka akan berjalan sesuai prosedur peradilan militer, mengingat status para pelaku merupakan anggota aktif TNI.

Sementara itu, penanganan kasus ini sebelumnya berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Namun, seiring ditemukannya dugaan keterlibatan prajurit TNI, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI untuk penanganan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan kasus diterima. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta.

“Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan sejumlah fakta yang menjadi dasar tindak lanjut perkara ini,” kata Iman.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus resmi dilimpahkan ke Puspom TNI untuk diproses sesuai hukum militer.

Dalam perkembangan sebelumnya, TNI juga telah mengonfirmasi adanya keterlibatan empat prajurit yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dalam kasus tersebut. Dugaan keterlibatan ini menjadi dasar pengambilalihan penanganan perkara oleh otoritas militer.

Kasus penyiraman air keras ini menjadi perhatian publik karena menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Sejumlah pihak mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna memastikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan di bawah kewenangan Puspom Tentara Nasional Indonesia, sementara para tersangka tetap ditahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read