Jakarta, Radar BI | Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap enam pelaku begal yang beraksi sejak Maret hingga Juli 2022 di wilayah Jakarta Barat. Mereka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli miras dan narkoba.
“Dari pengakuan para pelaku kejahatan tersebut dibagi-bagi, biasanya masing-masing dapat Rp200 ribu-300 ribu. Dipakai untuk mabuk dan satu kali beli narkoba,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono.
Para pelaku menjual hasil kejahatannya lewat media sosial dengan harga di bawah pasaran yakni Rp1 juta-2 juta.
“Untuk penadah masih kami kembangkan, karena kan sistemnya cash on delivery (COD) atau jual cepat kemudian melalui media sosial, jadi masih kami kembangkan,” ujarnya.
“Kita tangkap enam tersangka yang beraksi dalam kurun waktu Maret sampai Juli 2022,” kata AKBP Joko Dwi Harsono.
Kelompok begal itu terdiri dari enam pelaku yakni MR, IF, RH, AA, F, dan M.
Penangkapan itu bermula ketika Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan adanya peristiwa begal pada Maret 2022. Peristiwa begal itu terjadi di kawasan Season City, Tambora, Jakarta Barat. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan proses penyidikan.
Ternyata dari laporan tersebut, polisi mendapati adanya laporan kasus begal lain. Total ada 13 laporan kasus begal yang dilakukan oleh komplotan begal tersebut.
“Mereka kerap beraksi secara mobile (berpindah-pindah) di Jakarta Barat. Mereka juga tidak segan-segan untuk melukai korban dengan senjata tajam,” terang AKBP Joko Dwi Harsono, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jum’at (19/8/2022).
Polisi menangkap ke enam tersangka secara terpisah. Lima tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Barat. Sedangkan satu tersangka berinisial AA yang diduga sebagai otak aksi pembegalan ditangkap di kawasan Sumedang, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka kerap mengincar pengendara motor yang berjalan di lokasi gelap dan sepi.
“Targetnya adalah pengendara motor yang berjalan sendirian, di tempat sepi itu mereka pepet lalu ancam menggunakan senjata tajam,” kata AKBP Joko
MR, IF, F, dan M berperan sebagai orang yang memepet korban. Kemudian RH berperan mengambil motor korban serta AA sebagai otak atau yang merancang strategi pembegalan. Dari hasil pembegalan yang mereka lakukan, tercatat sebanyak 13 sepeda motor yang sudah mereka curi dari pengendara.
Hingga saat ini, ke enam tersangka tengah diperiksa lebih lanjut guna mencari penadah motor hasil curian.
“Mereka kita kenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKBP Joko.
Sumber: Humas Polda Metro Jaya.