Jenguk Kawan, Risky Nekat Selundupkan Narkoba Pakai Odol di Sel Tahanan Polres Pessel

144
Narkoba
Bulan suci Ramadhan bulan penuh ampunan dan berkah teryata bukan dimanfaatkan bertobat. Namun tidak bagi Risky (berusia 21 tahun) tahanan narkoba Polres Pessel ini malah memesan kiriman narkotika jenis sabu-sabu dari temanya.

Namun sepandai – pandai tupai meloncat pasti tercium juga, petugas penjagaan sel tahanan Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan barang bukti narkoba gol I Jenis Sabu – sabu yang disimpan dalam pasta gigi merek Pepsodent dengan warna kemasan merah putih.

Barang haram (narkoba) didapatkan dari Apri (berusia 17 tahun) warga Lampung Batu Bala, Nagari Ganting Mudiak Utara Surantih – Sutera, Jum’ at (16/4/2021). Saat hendak membesuk Risky di sel tahanan Polres Pessel.

BACA JUGA  Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK Update Soal TPPU Rp.349 Triliun

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.IK, MM melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Hidup Mulia mengungkapkan, dari keempat tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan tahanan berinisial RY panggilan Rizky (berusia 21 tahun) warga Kampung Luar, Nagari Salido-IV Jurai.

Dikatakan hidup mulia, seperti biasa setiap barang bawaan dibawah masuk kedalam sel tahanan dilakukan pemeriksaan oleh petugas piket jaga sel tahanan Polres Pessel.

BACA JUGA  Klarifikasi Kepala Desa Gelam Jaya Atas Dugaan Tabrak Perbup No 45 Tahun 2014

Aparat kepolisian curiga dengan barang bawaan, serta gerak – gerik Apri (berusia 17 tahun) petugas langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan tersebut terhadap pelaku.

”Waktu di periksa, benar kecurigaan petugas. Didapatkan paket narkotika gol I jenis Sabu – sabu disimpan di dalam pasta gigi merek Pepsodent dengan warna kemasan merah putih,” terangnya kepada awak media, Sabtu (17/04/2021).

BACA JUGA  Irwan Basir: Bergerak Bersama Membangun Negeri

Setelah berhasil mengamankan Apri, anggota langsung melakukan pengembangan kebawah. Lebih lanjut dua orang tersangka lainya berhasil diamankan oleh anggota Polres Pesisir Selatan yaitu AAI panggilan Aziz (berusia 17 tahun) warga Kampung Luar Salido dan RS panggilan Riski (berusia 17 tahun) Kampung Laban, Nagari Salido.

Panggilan Aziz dan Riski dilakukan penangkapan di rumahnya dan barang bukti-pun diamankan. Tidak ada barang bawaan dari pengunjung yang luput dari pemeriksaan petugas. Apapun yang dibawah masuk kedalam sel tahanan dicek semua,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Pessel.

BACA JUGA  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam OTT Bupati Meranti

Sekarang setelah pengembangan, sudah 4 orang kami amankan terkait barang haram tersebut. Untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, tutupnya, (DP/Rio).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini