Klarifikasi Kepala Desa Gelam Jaya Atas Dugaan Tabrak Perbup No 45 Tahun 2014

112

Radar BI, Kabupaten Tangerang | Menindak lanjutin isu yang beredar dikalangan Media membuat suasana Kantor Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang gaduh adanya keterkaitan dugaan menabrak Perbup No 45 Tahun 2014.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh insan pers kepada Sekretaris Desa yang sedang ada di Kantor sebagai perwakilan.

Ahmad Beben Bahroi selaku Sekretaris Desa mengungkapkan adanya keterkaitan langsung dugaan menabrak Perbup itu salah besar. “Karena disini Kepala Desa sudah mediasi kepada ketua terpilih, adanya dugaan isu beredar itu salah besar”.

“Lanjutnya, ia mengatakan tidak boleh merangkap jabatan, secara umum beliau sudah menjadi Ketua RW diwilayahnya dan tidak boleh merangkap menjadi Ketua Bumdes” tandas beben (Senin 29/11/2021).

BACA JUGA  Paparan Program dan Keberhasilan Hendri Septa dalam Membangun Kota Padang
BACA JUGA  Sekeluarga Tewas Tenggelam di Sungai Lubuak Cempong Pasaman Barat

Radar Berita Indonesia

Hal senada yang diucapkan oleh Agus Ketua LPM Desa Gelam Jaya saat dikonfirmasi ditempat yang sama pada pukul 10:30 Wib menegaskan Ketua itu tidak bisa merangkap jabatan.

“Ketua itu tidak bisa merangkap jabatan, karena ini ada sebuah mis komunikasi”kata Agus.

Agus menambahkan “kepada kedua pihak pun sudah melakukan mediasi dan sudah ada win win solusionnya bahkan H. Muhlisin selaku yang tadinya ditunjuk Ketua sudah legowo jabatannya diganti dengan A. Dedi Mukdi, bahkan H. Muhlisin dijadikan Sekretaris” tambahnya.

BACA JUGA  Wakapolda Aceh: Seluruh Awak Angkutan Umum Wajib Laksanakan Vaksin
BACA JUGA  Buronan KPK, Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia

Harapannya kedepan jangan sampai adanya mis komunikasi antara kedua belah pihak. “Untuk kedepannya jangan sampai ada mis komunikasi lagi, selanjutnya kita bisa bekerja sama saling goyong royong demi Masyarakat Gelam Jaya yang saya cintai” harap Agus. (Mulis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini