Kasus Brigadir Joshua, Pembuktian Sebenarnya Ada di Pengadilan

146
Polri memastikan akan melakukan rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua
Polri memastikan akan melakukan rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Jakarta, Radar BI | Polri memastikan akan melakukan rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang dilakukan mantan Kadiv Propam FS pada hari Selasa (30/08/2022).

Selain itu, masih ada lanjutan pemeriksaan atas tersangka terakhir, Putri Candrawati, yang merupakan istri FS.

Semuanya kasus itu menjadi bagian akhir dari berkas pemeriksaan kasus tersebut, yang semuanya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  Bos Bandar Judi Online Ditangkap Polisi
BACA JUGA  450 Pasukan Gabungan Diturunkan, Polda Jatim Grebek Kampung Narkoba di Sidotopo

 

Jika dianggap lengkap, bisa dipastikan kasus tersebut akan segera bergulir di meja persidangan. Itu, setelah Jaksa Penuntut Umum selesai membuat rencana penuntutan.

Apapun hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Polri, tentu nanti akan diuji oleh Majelis Hakim, benar atau tidaknya.

Para hakim yang terhormat juga akan mendengarkan berbagai keterangan para saksi, terdakwa dan juga dari pihak pengacara, baik terdakwa maupun keluarga korban.

BACA JUGA  Hari Jadi ke-75, Polwan Polda Aceh Salurkan Bantuan Tali Asih untuk Purnawirawan
BACA JUGA  Menangkan Pemilu 2024, Mimi Elfita: Rapatkan Barisan Jaga Kepercayaan Rakyat

 

Jadi semua pembuktian kebenaran akan ada di sidang-sidang pengadilan nantinya. Ketika semua bukti diajukan dan saksi serta terdakwa di dengar keterangannya.

Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan menyampaikan melihat perlunya masyarakat bijak dalam mengikuti persidangan nantinya.

Jelas apapun yang disampaikan semua pihak, belumlah menjadi kebenaran, tanpa melalui pembuktian di pengadilan.

BACA JUGA  6 Jenis Obat Menurunkan Kolesterol Tinggi
BACA JUGA  Senilai Rp 203 Miliar, Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 203 Kg Jaringan Malaysia

 

Jadi kalo sekarang, banyak opini atau fakta yang disampaikan sejumlah pihak. Maka kebenaran yang sebenarnya setelah melalui proses di pengadilan, tutup Rahmat Edi Irawan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini