Jakarta, Radar BI | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Papua, telah mengenal sejak lama. Sepuluh pelaku, yakni 6 anggota TNI AD dan 4 warga sipil diduga menjalankan bisnis solar.
“Terdapat hubungan rekanan bisnis antara pelaku sipil dan pelaku anggota TNI,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta, pada hari Selasa (20/09/2022).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, hubungan bisnis itu diketahui dari lokasi pertemuan para pelaku saat membahas rencana pembunuhan terhadap 4 warga sipil di Mimika.
Menurut dia, di lokasi itu terdapat banyak drum dan tempat untuk menyimpan solar. “Tempat ini juga dekat dengan pelabuhan yang kapal-kapalnya membutuhkan solar,” kata Anam.
Selain itu, Choirul Anam juga menemukan grup WhatsApp yang beranggotakan para pelaku. Dalam grup itu, kata dia, para pelaku membahas tentang bisnisnya. Berdasarkan tinjauan lokasi dan adanya grup WhatsApp, para pelaku diduga saling berkaitan di bisnis solar, ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan ini, enam anggota TNI Angkatan Darat menjadi tersangka, yakni Mayor Infanteri HFD; Kapten DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM.
Sementara, Polres Mimika menetapkan empat orang warga sipil menjadi tersangka. Dari empat tersangka warga sipil itu, satu masih buron.
Selain itu, Choirul Anam mengatakan Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Pembunuhan disertai mutilasi, kata dia, telah melukai nurani dan merendahkan martabat manusia. Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya, termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI, kata dia dikutip dari Tempo.
Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi mengenai peristiwa pembunuhan dan mutilasi empat orang warga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa tersebut.
Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam HAM.
Berdasarkan hal tersebut, sesuai amanat pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM melakukan respons cepat melalui Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua.
Respons tersebut yakni melakukan proses awal pemantauan dan penyelidikan dan koordinasi atas peristiwa itu. Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua juga telah melakukan tinjauan lokasi dan menghadiri rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Timika pada 2 hingga 4 September 2022.