Lecehkan Anak SD, Seorang Kakek 70 Tahun Terancam Pidana Cambuk 90 Kali

0
215
seorang kakek berinisial RCA (berusia 70 tahun) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak pelajar sekolah dasar, (Poto Ilustrasi)
seorang kakek berinisial RCA (berusia 70 tahun) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak pelajar sekolah dasar, (Poto Ilustrasi).
Aceh, Radar BI | Petugas kepolisian di Aceh Barat menangkap seorang kakek berinisial RCA (berusia 70 tahun) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak pelajar sekolah dasar (SD) di daerah ini.

“Terduga pelaku seorang kakek sudah kami tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian kepada awak media, di Meulaboh, Selasa (20/09/2022) malam.

BACA JUGA  Soal Diajak Kunker oleh Jokowi, Prabowo: Mungkin Beliau Mau Mendidik Saya

Riski Adrian menjelaskan, terduga pelaku RCA ditangkap petugas di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menetapkan status tersangka dalam perkara ini. Setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan.

“RCA kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Riski Adrian menambahkan.

BACA JUGA  Densus 88 Tangkap 2 Terduga Terorisme di Lombok Timur

Dia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh korban yang saat ini duduk di kelas enam SD tersebut, diduga terjadi pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022. Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan dua orang saksi ahli.

AKP Riski Adrian juga menjelaskan, terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.

BACA JUGA  FauzanAbel Produksi Industri Rumah Tangga Rakik Maco dan Rakik Kacang di Gunung Sarik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini