Personel Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap delapan terduga pelaku penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy didampingi Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Margiyanta, mengatakan selain delapan pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit alat berat, Jumat (09/04/2021).
Kombes Pol. Margiyanta mengatakan, pengungkapan penambangan ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus menyelidiki tiga lokasi penambangan tanpa izin.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan ada kegiatan penambangan menggunakan alat berat,” jelas Dirreskrimsus.
Lokasi penambangan yakni, dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat.
Adapun ke delapan pelaku tersebut yakni berinisial N (berusia 38 tahun) selaku pengelola, dan Hendra (berusia 30 tahun) selaku pengawas, keduanya warga Blang Mangat, Kota Lhokseumawe serta MA (berusia 25 tahun) selaku operator, warga Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara.
Berikutnya, MA (berusia 46 tahun) selaku penambang, J (berusia 42 tahun) selaku pengelola, dan Munawir (berusia 23 tahun) selaku operator, ketiganya warga Kota Lhokseumawe. Selain itu ada H (berusia 50 tahun) selaku pengelola dan Samuro (berusia 60 tahun) selaku operator, keduanya juga warga Kota Lhokseumawe.
“Kini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Aceh. Para pelaku dijerat tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi,” tutup Dirreskrimsus.