Kasus Penambangan Ilegal di Lhokseumawe, Polda Aceh Tangkap 8 Penambang Ilegal

151
Ilegal
Personel Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap delapan terduga pelaku penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy didampingi Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Margiyanta, mengatakan selain delapan pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit alat berat, Jumat (09/04/2021).

Kombes Pol. Margiyanta mengatakan, pengungkapan penambangan ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus menyelidiki tiga lokasi penambangan tanpa izin.

BACA JUGA  Mahfud MD Paparkan Dua Jenis Kebijakan Pemerintah Untuk Papua

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan ada kegiatan penambangan menggunakan alat berat,” jelas Dirreskrimsus.

Radar Berita Indonesia
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Margiyanta.

Lokasi penambangan yakni, dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat.

Adapun ke delapan pelaku tersebut yakni berinisial N (berusia 38 tahun) selaku pengelola, dan Hendra (berusia 30 tahun) selaku pengawas, keduanya warga Blang Mangat, Kota Lhokseumawe serta MA (berusia 25 tahun) selaku operator, warga Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA  Penemuan Korban Mutilasi Tanpa Kepala dan Tubuh Hebohkan Warga Kedung Waringin

Berikutnya, MA (berusia 46 tahun) selaku penambang, J (berusia 42 tahun) selaku pengelola, dan Munawir (berusia 23 tahun) selaku operator, ketiganya warga Kota Lhokseumawe. Selain itu ada H (berusia 50 tahun) selaku pengelola dan Samuro (berusia 60 tahun) selaku operator, keduanya juga warga Kota Lhokseumawe.

“Kini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Aceh. Para pelaku dijerat tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi,” tutup Dirreskrimsus.

BACA JUGA  Bocah 10 Tahun Ditemukan Tenggelam di Sungai Segah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini