Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polda Jatim Optimalkan Tujuh Rayon Penyekatan

0
188
Polda
Polda Jawa Timur menyiapkan 7 rayon penyekatan dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah larangan mudik 2021. Salah satunya Pelabuhan ASDP Ketapang – Gilimanuk yang merupakan pintu masuk pemudik dari Bali ke Jawa.

Seluruh Jawa Timur akan dibagi menjadi 7 rayon. Titik rayon ini merupakan pintu masuk ke Jawa Timur. 7 Rayon yang ditentukan Polda Jatim.

Selain Pelabuhan ASDP Ketapang – Gilimanuk, Banyuwangi, adalah perbatasan gerbang Tol Ngawi – Solo, perbatasan Ngawi Mantingan – Sragen, Perbatasan Tuban – Rembang, Perbatasan Bojonegoro – Cepu, Perbatasan Magetan – Karanganyar dan Perbatasan Pacitan Donorejo – Wonogiri.

BACA JUGA  Kombes Pol. I Wayan Gede Ardana: Personal Polri Polda Papua Harus Fahami Waspada Aksi Radikalisme dan Intoleransi

Radar Berita Indonesia

Kepolisian juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda samping, yakni Polda Bali dan Polda Jateng, untuk larangan mudik. Namun untuk kendaraan logistik, masih tetap beroperasi.

Saat ini, Kepolisian terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk penerapan kebijakan larangan mudik, yang bakal di gelar sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.

BACA JUGA  Jokowi Tegaskan Hilirisasi Tidak Hanya Untuk Industri Besar Tetapi Juga Focus UKM

Sudah (koordinasi dengan Polda Bali dan Jateng). Tentu penyekatan ini agar penularan COVID-19 bisa ditekan. Minimal sama dengan angka saat ini.

Tidak naik. Terus kita lakukan sosialisasi untuk kebijakan larangan mudik. Kita optimalkan titik-titik penyekatan. Ya itu 7 rayon yang sudah kita bentuk, jelas Kapolda Jatim.

Polda

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan aturan mudik lebaran 2021. Aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat.

Pengumuman soal larangan mudik ini diumumkan Menko PMK Muhadjir Effendy bulan lalu. Muhadjir menerangkan pelarangan mudik tahun ini agar program vaksinasi yang sedang berjalan bisa maksimal.

BACA JUGA  Musim Panas Ekstrim, Kombes Pol Satake Bayu Setianto: 3 Hal Perlu Diwaspadai Pengendara Saat di Jalan Raya

Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini