Senin, Desember 16, 2024
No menu items!

Kasus Suap Hakim PN Surabaya: Pelimpahan Berkas dan Tersangka, Publik Pantau Persidangan Tipikor

Must Read
Jakarta, Radar Berita Indonesia | Kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur kini memasuki babak baru.

Pada 13 Desember 2024, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Betul, (tersangka dan barang bukti) dilimpahkan pada hari Jumat, 13 Desember 2024,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno, pada hari Minggu (15/12/2024).

BACA JUGA  Diduga Rem Blong, Truk Tronton Tabrak 4 Mobil dan Sepeda Motor di Sukabumi

Ia mengatakan pelimpahan tiga hakim PN Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, kata Sutikno, tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda sambil menantikan persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim di PN Surabaya yakni Erintuah, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

BACA JUGA  Payudara Bengkak Menyapih, Ini Dia 6 Cara Mengatasinya

Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Kemudian Kejagung juga menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka pula dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur itu.

Terkait tiga hakim tersangka, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di PN Surabaya.

BACA JUGA  Polda Jatim Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu di Surabaya

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.

Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

BACA JUGA  Polri: 44 Eks Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN Polri

Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA  PBSI Kirim 16 Perwakilan Timnas Indonesia Berlaga di Denmark

Ketiga hakim kini ditahan di rumah tahanan berbeda untuk menunggu persidangan. Kasus ini menjadi sorotan besar, mengingat dugaan korupsi ini menyangkut integritas lembaga peradilan.

Iklan

Latest News

Menghadapi Masalah Pelaporan TBC: Tujuh Klinik di Padang Belum Patuhi Aturan

Sumbar, Radar Berita Indonesia | Berita ini menyoroti pentingnya pelaporan kasus TBC oleh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Kota Padang...

Artikel Lain Yang Anda Suka