Lapas Kelas IIA Banyuwangi kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu – sabu. Modus pelaku untuk mengelabuhi petugas, pelaku masukkan barang haram tersebut kedalam bola tenis, lalu melemparnya kedalam dari luar tembok lapas.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan 20 paket narkoba jenis sabu – sabu. Upaya penyelundupan narkoba dengan cara seperti tersebut, merupakan aksi yang kedua di tahun 2021.
Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto melalui Kasi Admin Kamtib Achmad Solihin membenarkan adanya aksi penyelundupan narkoba dengan cara melempar bola tenis dari luar tembok Lapas.
Petugas yang mengetahui adanya hal itu, langsung bergerak cepat. Sekira pukul 15.00 WIB, tim Intelegen Satopspatnal memeriksa tiga orang warga binaan yang terindikasi terlibat dalam aksi tersebut.
Ketiga warga binaan itu anisial AJ, KGP, dan BH. Ketiganya merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba. Petugas kita langsung melakukan pengeledahan di kamar ketiga WBP tersebut, yaitu di kamar hunian G10.
Hasilnya, ditemukan barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket plastik kecil, jelas Solihin, Senin (26/04/2021) malam.
Dari keterangan ketiga warga binaan yang terlibat penyelundupan saat diperiksa oleh petugas, bahwa sabu tersebut di beli AJ dari seorang bandar yang menetap di Bondowoso. Lalu KGB meminta tolong temannya yang berada di luar lapas berinisial MN untuk mengambil sabu pesanan AJ tersebut.
Transaksi tersebut dilakukan dengan cara ranjau di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu 24 April 2021.
Selanjutnya pada pukul 00.00 WIB, KGP menghubungi MN via Hp milik AJ untuk mengantarkan barang haram itu ke Lapas Banyuwangi.
Kemudian kiriman paket narkoba jenis sabu dikemas dalam bola tenis dan dilempar dari luar tembok lapas sebelah selatan, dan terjatuh di saluran depan hunian G11.
“Penyelundupan barang haram tersebut berhasil digagalkan berkat informasi yang didapat petugas lapas. Kemudian saya memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area Lapas,” tambah Solihin.
Dijelaskan Solihin, hasil pemeriksaan rekaman CCTV diketahui bahwa bola tenis yang dilempar dari luar jatuh disaluran air tepat didepan hunian G11, dan di ambil oleh warga binaan yang berinisial BH.
Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, dirinya langsung berkordinasi dengan pihak KPLP, untuk melakukan pemeriksaan terhadap BH.
“Dari BH didapat informasi bahwa bola tenis yang berisi sabu tersebut merupakan pesanan AJ, yang diambilnya dari saluran air dan telah diserahkan ke AJ,” ucap Solihin saat di konformasi awak media pada hari, Kamis (29/04/2021).
Berdasarkan informasi yang didapat dari BH, petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar G10, dan berhasil mengamankan HP Nokia serta serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu. Sebanyak 20 paket yang disembunyikan di dalam celana milik AJ.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga warga binaan Lapas kelas IIA Banyuwangi itu kini diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dan diterima langsung oleh Kasat Kompol Ponzi Indra,” pungkasnya.
Terkait penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut, Kalapas langsung melaporkan ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Timur.
Selanjutnya terus melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Banyuwangi dengan mengambil dokumentasi kejadian, dan menyerahkan ketiga WBP tersebut ke Satresnarkoba yang diterima langsung oleh Kasat Kompol Ponzi Indra.
Adanya kejadian tersebut, semua petugas Lapas Kelas IIA Banyuwangi lebih memperketat pengawasan di seluruh area tembok pembatas Lapas guna menghindari penyelundupan barang-barang terlarang dari luar.