Jakarta, Radar BI | Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi, khususnya ojek online. Hal ini dilakukan menyusul diumumkannya penerapan kebijakan pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) dan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi, pada hari Rabu (7/9/2022).
Pemerintah menyebut penyesuaian tarif ini perlu dilakukan karena ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak pada berbagai sektor, salah satunya sektor transportasi.
“Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojek online, dan tarif AKAP dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers, pada hari Rabu (7/9/2022).
Tarif bus belum naik sejak 2016
Hendro mengatakan tarif bus AKAP kelas ekonomi belum mengalami kenaikan sejak 2016. Dengan begitu, pemerintah perlu menyesuaikan tarif tersebut sebagai dampak kenaikan harga BBM.
Harga Solar subsidi mengalami kenaikan 32 persen dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Makanya perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer, kata Hendro.
Hendro menjabarkan kenaikan tarif batas bawah dan atas di Wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Tarif batas atas yang semula Rp 155 per penumpang per kilometer jadi Rp207 atau naik 33,5 persen. Kemudian untuk batas bawahnya, jadi Rp 128 per penumpang per kilometer. Tarif tersebut naik dari Rp 95 pada 2016 atau sekitar 34,7 persen.
Sedangkan untuk Wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur, tarif batas atas jadi Rp 227 per penumpang per kilometer. Tarif tersebut naik dari Rp172 atau sekitar 31,9 persen. Lalu untuk tarif batas bawah di Wilayah II jadi Rp 142 per penumpang per kilometer, naik dari Rp 106 naik atau sekitar 33,9 persen.
Hendro menjelaskan terdapat dua jenis komponen dalam menghitung tarif ekonomi bus AKAP, yakni biaya langsung dan tidak langsung. Ia mencontohkan beberapa komponen biaya langsung adalah biaya penyusutan, biaya bunga modal, biaya awak bus, biaya BBM, biaya ban, biaya pemeliharaan kendaraan, biaya terminal, biaya STNK, biaya asuransi, dan biaya GPS.
Selain menaikkan tarif AKAP, Kemenhub juga mengumumkan pemberlakukan tarif ojek online yang baru. Pemberlakuan tarif ojek online, kata Hendro, sebelumnya telah ditunda selama dua kali. Dengan adanya kenaikan harga BBM, maka pemerintah akan memberlakukan tarif yang baru pada tiga hari mendatang sejak diumumkan. Artinya akan berlaku pada 10 September 2022.
“Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Ada penurunan kemarin 20 persen kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi,” katanya.
Hendro menjelaskan kenaikan tarif ojek online dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan minimal jasa 4 kilometer.
Dikutip dari Fortune Indonesia, berikut ini tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub, hari ini:
Tarif ojek online Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
• Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer
• Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per kilometer
• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif ojek online Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
• Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per kilometer
• Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km kilometer. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif ojek online Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
• Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km kilometer
• Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per kilometer
• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.