Oknum Kades Tambelang Diduga Gunakan Dana APBN Untuk Kepentingan Pribadi

122
Fakta dilapangan pembangunan jalan lingkungan yang di bangun pada tahun 2019 menggunakan dana APBN di tanah milik pribadi sang oknum kades. (Poto: Ilustrasi)
Fakta dilapangan pembangunan jalan lingkungan yang di bangun pada tahun 2019 menggunakan dana APBN di tanah milik pribadi sang oknum kades. (Poto: Ilustrasi)
Jabar, Radar BI | Pembangunan jalan lingkungan di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi yang memakai dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tahun 2019 diduga tidak tepat sasaran dalam mengalokasikan anggaran dana APBN.

Fakta dilapangan pembangunan jalan lingkungan yang di bangun pada tahun 2019 menggunakan dana APBN di tanah milik pribadi sang oknum kades. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-PEKA) soroti pembangunan jalan lingkungan tersebut yang dibangun pada tahun 2019. Lokasinya di dalam lingkungan rumah kepala desa sebut saja Kosasih A,MK biasa di sapa Lurah Eko.

BACA JUGA  Wakapolda Banten Berikan Bantuan Korban Banjir di Tangerang

HB team investigasi LSM-PEKA mengatakan, terkait jalan lingkungan dibangun di tanah milik kades Eko diduga memakai dana APBN pada tahun 2019 terlihat di prasasti sudah menyalahi aturan.

Padahal masih banyak jalan yang rusak parah diwilayah desa tersebut. Ini sudah mementingkan pribadi sendiri bukan mementingkan masyarakat. Perlu diketahui padahal di tahun itu sudah memasuki masa Covid 19.

BACA JUGA  Kapal WNI Tenggelam di Perairan Malaysia, Polri Tangkap 2 Tersangka Perekrut TKI Ilegal

Yang mana pemerintah menganjurkan di setiap anggaran dana desa maupun APBN untuk kepentingan masyarakat, bukan membangun jalan bisa dikatan pembangunan jalan untuk kepentingan pribadi bukan untuk umum, ujarnya HB kepada awak media, pada hari Rabu (07/09/2022).

HB team investigasi LSM-PEKA mengatakan, terkait jalan lingkungan dibangun di tanah milik kades Eko diduga memakai dana APBN pada tahun 2019
HB team investigasi LSM-PEKA mengatakan, terkait jalan lingkungan dibangun di tanah milik kades Eko diduga memakai dana APBN pada tahun 2019.

Selanjutnya, saya dari LSM PEKA akan mengkonfirmasi kepada Inspektorat atau langsung bersurat kepada kemendes untuk segera turun kelokasi desa Sukamantri cek kebenarannya dan segera periksa kades Eko. Apabila ada penyimpangan dan menyalahi aturan dalam membangun menggunakan dana desa maupun dana APBN, ujar HB.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejagung

Awak media mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp Wahyu, selaku Kementrian Desa soal pembangunan jalan lingkungan yang titiknya dilokasi lingkungan rumah sang Kades tersebut. Ia membalas bang kirimkan titik lokasi dan dokumentasinya. (Mulis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini