Lampung, Radar BI | Penangkapan empat orang dari komplotan rampok bersenjata api (senpi) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lampung Timur tak berkutik setelah diterjang timah panas oleh aparat kepolisian.
Komplotan rampok ini kami berikan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku berinisial AY (berusia 32 tahun), RM (berusia 38 tahun), ES (berusia 26 tahun) dan PM (berusia 27 tahun) komplotan rampok bersenjata api dan senjata tajam terpaksa dilakukan lantaran mereka melawan saat hendak ditangkap petugas.
Komplotan rampok ini melengkapi diri menggunakan senjata api dan senjata tajam untuk menakuti korbannya. Setidaknya masih ada 7 orang buron yang patut diduga turut serta secara bersama – sama melancarkan aksi perampokan sadis tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, pertama dilakukan penangkapan terhadap tersangka AY di Pandeglang, Banten, Jumat (23/9) malam. Dari keterangan tersangka AY, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan diketahui keberadaan rekan tersangka lainnya.
Adapun rekan tersangka RM, ES, dan PM diamankan saat sedang berada di tempat persembunyiannya di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/9/2022).
“Dapat kami sampaikan untuk identitas pelaku AY merupakan warga Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka RM, ES, PM warga Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Zaky kepada awak media Selasa (27/9/2022).
Berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam peristiwa perampokan di rumah SL (berusia 50 tahun) warga Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, pada tanggal 16 September 2022 lalu dengan nilai kerugian mencapai Rp80 juta.
Peristiwa perampokan diduga dilakukan para tersangka dengan cara menodong para korban menggunakan senjata api dan senjata tajam. Kemudian para pelaku yang diduga lebih dari 7 orang ini mengikat korbannya menggunakan lakban dan menggasak barang-barang berharga milik korban, jelasnya.
Pada kejadian tersebut, lanjut Zaky, para tersangka berhasil menggasak 3 unit sepeda motor, yakni 2 unit sepeda motor merek Honda Vario dan 1 unit sepeda motor merek Honda CBR. Pelaku juga menggasak uang tunai Rp20 juta, berikut beberapa BPKB kendaraan bermotor, serta dompet yang berisi dokumen pribadi milik korban.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Cilacap mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Selanjutnya melakukan proses penangkapan, dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku sempat melakukan perlawanan, ujarnya.
Dia menambahkan dalam proses pengembangan pemeriksaan, ternyata para tersangka juga terlibat dalam tindak pidana pembobolan rumah sarang burung walet milik MR (berusia 51 tahun) warga Kecamatan Pasir Sakti, dengan nilai kerugian mencapai Rp.15 juta.
Selain pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 3 Kartu ATM, KTP, SIM, NPWP milik korban, 1 buah Handphone, 1 buah linggis, 1 buah penggaris dan 1 unit mobil yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan tersebut. Kami dari jajaran Polres Lampung Timur juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan rekan pelaku dan barang bukti lainnya, kata Zaky.
Pasalnya, tiap kali melakukan aksi pencurian komplotan ini diduga lebih dari 5 orang dengan melengkapi diri menggunakan senjata api dan senjata tajam untuk menakuti korbannya. Setidaknya masih ada 7 orang buron yang patut diduga turut serta secara bersama sama melancarkan aksi perampokan sadis tersebut.
Dia menjelaskan, untuk kasus di Desa Purwo Rejo masih ada 4 buronan lagi, inisial SR, DM, serta SF dan ST. Sedangkan dalam kasus perampokan di rumah sarang burung walet di Desa Labuhan Ratu, ada 3 buron yakni inisial SF, ST, dan UG.
“Untuk keempat tersangka yang sudah diamankan ini kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidananya maksimal 9 tahun,” pungkasnya.