KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 30 Hari Kedepan

151
Penahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah selama 30 hari kedepan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan kader PDIP tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Dalam perkara ini, penahanan tersebut juga diperpanjang bagi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

BACA JUGA  Batalyon Infanteri 121/Macan Kumbang Laksanakan Tradisi Masuk Kesatuan

“Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (26/05/2021).

Nurdin akan menjalani penahanan tambahan terhitung sejak 28 Mei 2021 hingga 26 Juni 2021. Para tersangka, masih menempati rumah tahanan sebelumnya, yakni di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk Nurdin.

Sementara itu, tersangka Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan dilakukan agar penyidik dapat memaksimalkan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Polda Sumut Tahan Oknum Kepala Sekolah SD di Medan Diduga Cabuli Murid

“Diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tandas dia.

Setidaknya, ada tiga orang tersangka yang dijerat KPK dalam perkara ini. Mereka ialah Nurdin Abdullah; Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp.5,4 miliar dari beberapa kontraktor, satu di antaranya adalah dari Agung. KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.

BACA JUGA  10 Manfaat Daun Salam Untuk Kesehatan

Perkara terhadap kontraktor yang diduga berperan sebagai penyuap Nurdin Abdullah telah disidangkan. Dia didakwa pasal berlapis, namun tak mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan itu.(Dp/Mjo/Sfr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini