Langgar Prokes, Polisi Segel Tiga Kafe di Jakarta Selatan

139
Segel
Ilustrasi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta segel tiga kafe karena diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) terkait jam operasional dan jumlah pengunjung.

“Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan (Prokes),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Minggu (13/06/2021).

Adapun tiga kafe yang disegel tersebut yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD.

BACA JUGA  Irjen. Pol. Eko Indra Heri Resmi Menduduki Jabatan Baru Sebagai Koorsahli Kapolri, Berikut Ini Profilnya

Mukti menjelaskan, sesuai ketentuan PPKM Mikro, batas operasional jam kafe, bar dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

“Tadi kita melihat banyak sekali pengunjungnya, jadi saya berharap kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka Covid-19 yang meningkat,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  HUT Armada RI ke 76, Semboyan Glora Wira Madya Jala Menggema

Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tersebut, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi. Sebanyak 20 kafe tersebut ditemukan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan tutup pada pukul 21.00 WIB.

“Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe,” jelas Kombes Pol. Mukti Juharsa. (ym/bq/hy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini