Jakarta, Radar BI | Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Gugatan atas aturan KPU itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.
Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” demikian bunyi keterangan tertulis MA yang dikutip, pada Senin, 2 Oktober 2023.
Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.”
Sementara Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.”
Menurut MA pasal dalam dua aturan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Dalam putusannya, majelis hakim bersepakat bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) dan PKPU 11/2023) yang muatannya menambah syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi proses pencalonan anggota legislatif mantan terpidana merupakan pelanggaran hukum.
Alasannya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan MK.
“Hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu turut serta menjamin pemilu legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi,” kata MA, dalam putusannya. Putusan uji materi dilampirkan dalam Putusan Nomor 28 P/HUM/2023.
Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU, menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana (yang diancam pidana 5 tahun atau lebih), padahal sudah diatur dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g dan Pasal 182 huruf g UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Dari uji materi terhadap peraturan yang dibuat KPU, menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi.
“Semangat penjatuhan hukuman pada putusan tindak pidana korupsi telah diperberat dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik,” kata isi putusan tersebut.
“Karenanya obyek hak uji materi harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum.”
Dalam aspek sosiologis, MA berpendapat, untuk menghadirkan kandidat sesuai tujuan Pemilu, dibutuhkan persyaratan komprehensif sebagai upaya penyaringan para bakal calon wakil rakyat.
Walau mekanisme pemilu berdasarkan kehendak rakyat. Namun tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan lebih ketat bagi para pelaku/terpidana tipikor.
“Sehingga rakyat tidak akan menanggung resiko sendiri atas pilihannya,” kata MA, dalam putusannya dikutip dari Tempo.