Mantan Kasir PD BKK Kandangserang Gelapkan Dana Nasabah Rp.6,2 Miliar

131
Mantan kasir data dana nasabah ditemukan 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan.
Mantan kasir data dana nasabah ditemukan 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan.
Jateng, Radar BI | Polres Pekalongan mengamankan mantan Kasir EK (berusia 57 tahun) PD BKK Kajen Cabang Kandangserang setelah terbukti menggelapkan dana nasabah Rp. 6.214.351.059. Tersangka berinisial EK kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menggelapkan uang setoran nasabah dan tidak menyetorkannya. Selain itu juga tersangka EK mantan kasir melakukan rekasaya buku tabungan dan secara sadar mengambil uang nasabah secara fiktif tanpa sepengatuan nasabah yang bersangkutan.

“Mantan kasir ini melakukan aksinya sejak tahun 2010 hingga 2019. Dan selama 9 tahun itu tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang sejak tahun 2010 sampai 2019”, jelas Kapolres Pekalongan saat dalam jumpa pers, Rabu (07/09/2022).

BACA JUGA  Sering Jualan Sabu di Binjai, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Warga Asal Pekan Baru

Kejadian terungkap di bulan Agustus 2019 saat supervisor dari PD BKK melakukan pengkinian data dan menemukan ketidak cocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem dan selanjutnya dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT. BKK Jateng.

Mantan kasir data dana nasabah ditemukan 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan.
Mantan kasir data dana nasabah ditemukan 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan.

Dari hasil pemeriksaan klatifikasi dan pelaksanaan konfirmasi oleh SKAI dengan para nasabah dan kroscek data ditemukan 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan.

BACA JUGA  Minta Video Porno, Predator Seks Ancam Hapus Akun Free Fire Korban

Dari pemeriksaan tersangka EK, yang saat itu bekerja sebagai staf kasir PT. BKK Jateng Kantor Kas Kandangserang telah mengakui perbuatannya. Dirinya melalukan perbuatannya dengan modus tidak menyetorkan uang nasabah, penarikan tunai fiktif dan merekayasa buku tabungan nasabah dengan cara menyesuaikan setoran tunai, penarikan tunai dan saldo dengan menggunakan tulisan tangan dan mesin ketik.

Penggelapan yang dilakukan EK selama 9 tahun tersebut merugikan negara sebesar lebih dari Rp. 6 milyar rupiah. Dihadapan para media, EK mengungkapkan dirinya melakukan penggelapan dana nasabah untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA  Polda Jatim Bekuk 2 Kurir Sabu 6 Kilo Jaringan Madura

“Saya melakukan perbuatan itu karena suami saya tidak menafkahi saya selama lima tahun”, ungkap EK.

Barang bukti berupa buku tabungan, uang tunai Rp 78 jt dan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 95 jt telah diamankan pihak kepolisian. Tersangka EK dijerat pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 junto UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini