Mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang Bebas dari Tuntutan Korupsi Hibah Masjid Sriwijaya

199
Tim penasihat hukum Muddai Madang lainnya, M Sakri Tawangsala, SH serta Arief Darussalam, SH juga menyampaikan tidak sepakat mengenai adanya pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp. 34 miliar.
Palembang, Radar BI | Majelis hakim Tipikor Palembang yang di ketuai oleh Yoserizal, SH, MH membebaskan terdakwa Muddai Madang, dari dakwaan tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, pada hari Rabu (15/6/2022) malam hari.

“Kami sependapat dengan Hakim”, ucap Heru Andeska selaku pengacara Muddai Madang.

“Namun kami tidak sepakat dengan putusan hakim, bahwa klien kami di jerat dengan pidana jual beli serta beli serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PDPDE Sumsel,” katanya pada hari, Kamis (16/06/2022).

BACA JUGA  LSM Penjara Indonesia PAC Cigugur Gelar Gotong Royong Untuk Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan
BACA JUGA  8 Penyebab Pembuluh Darah Pecah di Otak, Ketahui Penyebab dan Penanganannya

Tim penasihat hukum Muddai Madang lainnya, M Sakri Tawangsala, SH serta Arief Darussalam, SH juga menyampaikan tidak sepakat mengenai adanya pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp. 34 miliar.

“Karena kami menilai jika tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan, maka seharusnya tidak ada uang pengganti,” ungkapnya.

Heru Andeska menyayangkan penetapan majelis hakim yang memvonis kliennya melakukan TPPU. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang dikesampingkan, seperti keterlibatan 11 individu dan satu badan usaha dalam kasus ini.

BACA JUGA  Dirawat di RS Unand, Walikota Padang Hendri Septa Doakan Emzalmi Segera Pulih
BACA JUGA  Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

“Penetapan ini bisa menjadi preseden buruk yang bisa menghambat investasi di Sumsel,” tegas Heru.

Di sisi lain, ia mengapresiasi vonis hakim yang membebaskan Muddai dari segala tuduhan atas kasus Masjid Raya Sriwijaya.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Naimullah menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim.

Menurutnya, perbedaan antara vonis dengan tuntutan adalah hal yang wajar. Meskipun begitu, dalam beberapa hal, Hakim juga tetap mengacu pada dakwaan yang disampaikan.

BACA JUGA  Bupati Eka Putra Beberkan Keberhasilan Tanah Datar Raih Penghargaan TPID Award 2022
BACA JUGA  Tsunami Covid-19 Mengganas di India, Cetak Rekor 400 Ribu Dalam Sehari

“Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, dan kita diberikan waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan atasan, apakah akan banding atau terima putusan tersebut,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan ketua KONI Sumsel tersebut, divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal, SH, MH selama 12 tahun penjara denda Rp. 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Muddai Madang divonis dengan pidana tambahan selama lima tahun apabila tidak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 34 miliar.

BACA JUGA  Kapolda Kepri Bantu Petugas Padamkan Kebakaran Hutan di Tanjungcakang
BACA JUGA  Dirawat di RS Unand, Walikota Padang Hendri Septa Doakan Emzalmi Segera Pulih

Muddai Madang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan pertama dan ketiga JPU Kejaksaan Agung RI diantaranya Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini