Jakarta, Radar BI | Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan ada dua alasan pencopotan Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) Dedi Sunardi. Salah satunya karena Dedi tidak segera ke lokasi kejadian saat kebakaran melanda Depo Plumpang pada 3 Maret lalu.
“Kemarin Erick Thohir minta direksi, Kementerian BUMN, pulang. Ada yang pulang dan ada yang tidak pulang. Ya saya catat dong siapa yang nggak pulang. Yang ketika rakyat ada yang meninggal, masa kita enggak hadir.
Saya saja pulang dari Surabaya, padahal saya ada event besar,” jelas Erick Thohir dalam konferensi pers di Tennis Indoor Senayan, dikutip dari Detikcom, pada hari Kamis (9/3/2023).
Lebih lanjut, Erick Thohir juga mengingatkan soal tanggung jawab dalam pendampingan terhadap para korban kebakaran depo Plumpang. Karenanya, ia meminta para direksi Pertamina untuk datang ke lokasi kejadian tak lama setelah kebakaran terjadi.
Selain itu, Erick mengaku telah mengingatkan direksi Pertamina untuk mengagendakan pembahasan tentang strategi penyelesaian dari kondisi zonasi di kawasan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) alias depo Pertamina, sejak dua tahun lalu.
“Sudah dua tahun hal ini saya minta diagendakan, distrategikan. Kejadian kemarin ini (kebakaran depo Plumpang) tentu ada sebab akibatnya. Kan kita jadi direksi komisaris tidak hanya jabatan, ada tanggung jawabnya,” ujar Erick.
Dedi Sunardi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penunjang Bisnis Pertamina beberapa hari selang insiden kebakaran Depo Plumpang. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury.
“Pak Dedi Sunardi yang digantikan sebagai Direktur Penunjang Bisnis, sementara ditugaskan kepada Pak Erry Widiastono,” kata Pahala kepada awak media, pada hari Rabu (8/3/2023).
Nama Dedi malang-melintang di perusahaan pelat merah. Sebelum ditunjuk Erick dalam jajaran direksi Pertamina, Dedi pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) alias Askrindo, yang merupakan asuransi pelat merah.
Ketika ditunjuk sebagai direksi di Pertamina, Dedi Sunardi sebenarnya baru menjabat sekitar 9 bulan sebagai Dirut Askrindo.
Penunjukan itu tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-142/MBU/05/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perseroan (Persero) PT Pertamina yang ditandatangani pada 3 Mei 2021.
Sumber: CNNIndonesia.